Satreskrim Polres HSS mengamankan dua warga Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan.
Kandangan, kalselpos.com–
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran lahan berinisial JM (57) dan DG (64). Polisi membekuk warga Desa Amparaya, Kecamatan Simpur ini pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Oleh karena itu, tindakan tegas tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung menjelaskan bahwa petugas meringkus kedua pelaku secara langsung saat mereka sedang menjaga kobaran api di lapangan.
Penangkapan ini bertujuan agar efek jera dapat menekan angka kasus kebakaran selama musim kemarau. Di samping itu, polisi mengukur luas area tanah yang hangus dalam kejadian tersebut. Satu petak lahan yang terbakar memiliki perkiraan luas sekitar 17 borongan. Sementara itu, hamparan lahan satunya lagi mencakup luas hingga 4.667,65 meter persegi. Para tersangka menyalakan api pada rumput kering menggunakan alat sederhana berupa korek api gas.
Penyidik menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Bahkan, regulasi nasional tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun. Petugas juga menyita sisa arang dan pemantik api sebagai barang bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Akhirnya, polisi menjebloskan JM dan DG ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres HSS. Langkah penahanan ini berjalan lancar guna mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut ke depan.





