Dinas PUPR Kota Banjarmasin masih mengandalkan penanganan manual untuk membersihkan tumpukan sampah kiriman hulu dan gulma di perairan kota.
BANJARMASIN, Kalselpos.com —
Persoalan sampah kiriman dari wilayah hulu yang masuk ke perairan Kota Banjarmasin hingga kini belum menemukan solusi permanen. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin masih mengandalkan pembersihan secara manual untuk mengatasi tumpukan sampah dan gulma. Langkah reaktif tersebut bertumpu pada kesiapan petugas di lapangan saat material hanyut terbawa arus sungai.
Kondisi tersebut membuat penanganan kebersihan sungai belum menyentuh akar permasalahan utama. Petugas baru turun tangan melakukan pembersihan setelah tumpukan sampah terlihat mengganggu alur transportasi air. Selanjutnya, Kepala UPT Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Andi Pria Mardani, membenarkan kendala teknis tersebut. Menurutnya, pembersihan alur sungai dari vegetasi liar selama ini murni menggunakan tenaga manusia.
Di samping mengandalkan pemantauan rutin, petugas bergerak aktif merespons laporan dari masyarakat luas. Bahkan, dinas terkait mencatat sedikitnya 60 aduan warga masuk ke sistem pelayanan pengaduan daerah. Mayoritas dari laporan tersebut berisi permintaan pengangkutan sampah rumah tangga dan eceng gondok di permukaan air.
Andi menyebut sebagian besar aduan masyarakat berasal dari kawasan perairan Banjarmasin Selatan. Tim kebersihan segera mengangkut dan membersihkan vegetasi liar yang hanyut di wilayah tersebut. Namun, pola penanganan secara manual ini berpotensi menjadi pekerjaan yang terus berulang tanpa akhir. Sebab, arus sungai akan selalu membawa material baru dari wilayah hulu menuju hilir perkotaan.
Oleh sebab itu, petugas harus kembali menyisir lokasi yang sama setiap kali sampah kembali menumpuk. Meskipun menghadapi kendala tersebut, Andi memastikan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti setiap aduan warga. Akhirnya, komitmen pelayanan ini berjalan konstan demi menjaga kelancaran arus sungai dan kebersihan lingkungan kota. Dengan demikian, pengangkutan material akan langsung terlaksana apabila tumpukan sampah dinilai sudah mengganggu aktivitas warga.





