Polres Barito Selatan Tangkap Remaja Pelaku Pembakaran Lahan 5 Hektare di Desa Pamangka

Teks foto : Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea (tengah), Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah (kiri), dan Kasiwas AKP Syaddi Anata (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus karhutla, Jumat (28/8/2026). (Foto: Istimewa)(kalselpos.com)

Polres Barito Selatan menangkap seorang remaja 15 tahun terduga pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektare di Desa Pamangka.

Buntok, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang remaja berinisial V (15). Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diduga menjadi pelaku pembakaran lahan seluas lima hektare di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

 

Kasus ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Restoratif Justice, Jumat (28/8/2026) sore. Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., dan Kasiwas AKP Syaddi Anata.

 

Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Api melahap lahan milik almarhum H. Rapii yang berisi tanaman pohon karet dan semak belukar.

Saat warga sekitar bergotong-royong memadamkan api secara manual, saksi mata melihat orang tak dikenal berada di pinggir hutan yang belum terbakar. Curiga dengan keberadaan remaja tersebut, saksi langsung spontan memanggilnya.

 

Mendengar teriakan saksi, terduga pelaku langsung mencoba melarikan diri dan membuang sebuah korek mancis berwarna biru. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pembakaran di dua lokasi berbeda sebelumnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 78 Ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Remaja tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

 

Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi secara utuh. Petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang mengarahkan pelaku.

 

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” ujar AKBP Jecson R. Hutapea.

 

Di tengah tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta warga segera menghubungi call center 110 jika menemukan atau mencurigai adanya pelaku pembakaran lahan.

 

 

 

Pos terkait