Bank Kalsel resmi merilis rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru per 31 Juli 2026 dengan KPR menjadi segmen bunga terendah.
Banjarmasin, kalselpos.com –
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel resmi mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru. Aturan ini berlaku efektif per 31 Juli 2026.
Melalui keterangan resminya, manajemen menyebutkan suku bunga terendah ada pada segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA). Lini ini menetapkan bunga sebesar 7,11% per tahun. Komponen pembentuknya meliputi Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,48%. Selain itu, ada Biaya Overhead sebesar 2,52% dan Margin Keuntungan sebesar 2,11%. Sementara itu, bank mematok bunga kredit konsumsi Non-KPR/KPA sebesar 11,50% per tahun.
Pada segmen non-UMKM, Bank Kalsel memisahkan tarif berdasarkan skala badan usaha dan besaran plafon pinjaman. Pertama, Kredit Korporasi memiliki tarif 10,15% per tahun untuk badan usaha dengan plafon kredit di atas Rp15 Miliar. Kedua, Kredit Ritel memiliki tarif 10,82% per tahun untuk plafon sampai dengan Rp15 Miliar. Aturan ini menyasar segmen non-korporasi dan non-UMKM sesuai POJK 13/2024.
Selanjutnya, Bank Kalsel membagi struktur SBDK sektor UMKM ke dalam tiga sub-kategori. Manajemen menyamakan besaran HPDK semua sub-kategori ini di angka 2,48%. Ketiga sub-kategori tersebut meliputi UMKM Tingkat Menengah sebesar 12,50% per tahun. Kemudian, UMKM Tingkat Kecil sebesar 13,92% per tahun dan Kredit Mikro sebesar 14,20% per tahun.
Secara umum, manajemen menegaskan berbagai faktor memengaruhi formulasi SBDK ini. Faktor tersebut meliputi suku bunga acuan otoritas, cost of fund, biaya operasional, hingga dinamika ekonomi makro. Namun, calon debitur perlu mencatat bahwa SBDK tersebut belum termasuk estimasi premi risiko. Oleh karena itu, bank akan menyesuaikan kembali besaran bunga final nasabah. Penyesuaian ini mengikuti hasil penilaian profil risiko masing-masing debitur.
Akhirnya, masyarakat yang ingin memantau pembaruan SBDK secara berkala dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel. Informasi tersebut tersedia pada papan publikasi di seluruh kantor cabang. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses situs resmi bank tersebut untuk mendapatkan informasi serupa. Sebagai informasi tambahan, Bank Kalsel merupakan lembaga keuangan resmi yang berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengawasi penuh operasional bank ini. Bank Kalsel juga menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).





