Pemko Banjarmasin terus menggenjot normalisasi dan pengerukan 512 sungai untuk mengembalikan fungsi aliran air serta mencegah banjir.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin terus menggenjot normalisasi sungai di sejumlah titik sebagai upaya mengembalikan kapasitas aliran air sekaligus mengantisipasi potensi banjir.
Langkah ini menjadi perhatian serius karena perkembangan permukiman dan aktivitas pembangunan dari waktu ke waktu turut memengaruhi kondisi sungai di Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Khairina Rahmi, mengatakan penyempitan sungai menjadi salah satu persoalan yang hingga kini masih harus ditangani.
Berdasarkan data Bidang Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin, hingga 2024 tercatat sekitar 512 sungai telah memiliki Surat Keputusan (SK), dengan total panjang mencapai lebih dari 409 ribu kilometer.
Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan pendataan pada 2015 yang hanya mencatat sekitar 290 sungai.
Namun, bertambahnya jumlah sungai yang terinventarisasi bukan berarti kondisi seluruh sungai semakin baik. Sejumlah sungai masih menghadapi persoalan penyempitan yang berdampak terhadap kapasitas alirannya.
“Secara fungsi masih mengalir. Tapi kapasitasnya kurang memadai. Dulu sekitar 290-an sungai, di 2024 kita inventarisasi sekitar 512 sungai,” ujar Khairina.
Menurutnya, penyempitan sungai tidak terlepas dari pesatnya perkembangan pembangunan serta pola permukiman masyarakat yang sejak lama tumbuh di kawasan bantaran sungai.
“Penyempitan pasti ada. Karena ada bangunan dan pertumbuhan masyarakat,” katanya.
Untuk mengembalikan kapasitas sungai, Pemko Banjarmasin melakukan normalisasi melalui berbagai langkah, mulai dari pengerukan sedimentasi hingga penertiban dan pembebasan bangunan yang berada di bantaran sungai.
Upaya tersebut dinilai penting agar sungai tetap mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai jalur aliran sekaligus bagian dari sistem pengendalian air di Kota Banjarmasin.
“Ini penting agar sungai tetap mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai saluran air. Terutama ketika curah hujan tinggi dan potensi genangan meningkat,” ucapnya.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, normalisasi sungai terus diperkuat. Sejumlah sungai dan kawasan perairan menjadi sasaran pengerukan serta penataan sebagai bagian dari strategi mengantisipasi banjir dan memperkuat fungsi retensi air.
Saat ini, normalisasi antara lain terus dilakukan di kawasan Pulau Insan dan Sungai Baru.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat sungai bukan hanya bagian dari identitas Kota Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai, tetapi juga memiliki peran vital dalam mengalirkan dan menampung air, terutama saat curah hujan tinggi.
Pemko Banjarmasin juga mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri hingga menutup atau mempersempit badan sungai.
Penertiban dilakukan agar ruang sungai tidak semakin tergerus dan aliran air tetap memiliki jalur yang memadai.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan, keberadaan sungai harus dikembalikan pada fungsi utamanya dan tidak boleh terus tergerus oleh aktivitas pembangunan.
Menurutnya, normalisasi sungai tidak cukup hanya dengan melakukan pengerukan. Pemerintah juga harus memastikan tidak ada lagi aktivitas maupun bangunan yang mengganggu jalur aliran sungai.
“Sungai ini harus kita jaga dan kita kembalikan fungsinya. Jangan sampai badan sungai ditutup atau dipersempit karena dampaknya akan kembali kepada masyarakat, terutama ketika terjadi hujan dan banjir,” tegas Yamin.





