Di puncak Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejati Kalsel berhasil Selamatkan uang Negara sebesar Rp16,3 M 

Teks foto []s.a lingga ​SAMPAIKAN CAPAIAN -  Kepala Kejati Kalsel, Sukarman Sumarinton SH MH di dampingi jajaran saat sampaikan capaian, usai puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tahun 2026, Rabu (2/9/2026) kemarin, di Banjarbaru.(kalselpos.com)

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejati Kalsel catat pemulihan uang negara Rp16,3 Miliar dan kawal proyek strategis bernilai Rp90 Triliun.

Banjarbaru, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mencatat capaian pemulihan keuangan negara sekitar Rp16,3 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Angka tersebut berasal dari penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Melalui jalur perdata litigasi, Kejati Kalsel sukses menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.638.611.879. Sementara melalui jalur perdata nonlitigasi, nilai pemulihan keuangan negara mencapai Rp14.663.739.243.

Jika menggabungkan kedua jalur tersebut, nilainya mencapai sekitar Rp16,3 miliar. Kepala Kejati Kalsel, Sukarman Sumarinton SH MH menyampaikan capaian tersebut usai puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Rabu (2/9/2026) kemarin, di Banjarbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Sukarman mendapat pendampingan dari Wakajati Kalsel Dr Arif Zahrulyani SH MH, Aspidsus Anton Rahmanto SH MH, Aspidum Yuliati Ningsih SH MH, Asintel Nana Riyana SH MH, Asdatun Muhklis SH MH, Aswas Onneri Khairoza SH MH, serta Aspidmil Kolonel Laut (H) Ridho Sihombing SH MH.

Selain melalui bidang Datun, kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara juga berasal dari sektor pemulihan aset. Dari proses penjualan aset, nilai limit keseluruhan paket yang terjual tercatat sebesar Rp450.100.393. Namun, hasil penjualan mencapai Rp768.984.395.

Dengan demikian, hasil penjualan aset tersebut lebih tinggi sekitar 71 persen ketimbang nilai limit yang ditetapkan. Capaian tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya Kejati Kalsel dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Sementara di bidang pembinaan, Kejati Kalsel menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.820.771.000. Hingga Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp5.992.537.601 atau sekitar 87,86 persen dari target.

Kawal Proyek Strategis Rp90 Triliun

Di bidang intelijen, Kejati Kalsel juga mencatat pengamanan pembangunan strategis (PPS). Kejaksaan mengawal sebanyak 22 kegiatan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp90,046 triliun. Khusus kegiatan pembangunan strategis di daerah, anggaran yang mendapat pengawalan mencapai Rp1.523.088.790.061.

Pada bidang tindak pidana umum, Kejati Kalsel dan jajaran menangani 1.091 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, jajaran kejaksaan telah menyelesaikan 1.074 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,44 persen.

Pada tahap pemberkasan atau prapenuntutan, dari 1.091 perkara, kejaksaan telah menuntaskan 956 perkara atau mencapai 87,62 persen. Sedangkan pada tahap penuntutan terdapat 653 perkara, dengan keberhasilan menyelesaikan 521 perkara. Tingkat penyelesaiannya mencapai 79,78 persen.

Sementara pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Kalsel juga terus melakukan penanganan perkara. Di lingkungan Kejati Kalsel, tercatat delapan perkara dalam tahap penyelidikan dengan tuntasnya tujuh perkara. Pada tahap penyidikan terdapat tujuh perkara, dengan penyelesaian dua perkara.

Sedangkan pada tahap prapenyelidikan terdapat 11 perkara, dengan penyelesaian empat perkara di antaranya. Untuk bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalsel, tercatat 42 perkara penyelidikan dengan penyelesaian 30 perkara.

Pada tahap penyidikan terdapat 38 perkara dan tuntas 14 perkara. Kemudian pada tahap penuntutan tercatat 34 perkara, dengan penyelesaian 27 perkara. Selain itu, terdapat 44 perkara penuntutan lainnya dengan ketuntasan 22 perkara. Sementara pada tahap eksekusi terhadap terpidana tercatat 31 perkara, dengan penyelesaian 29 perkara.

Di bidang pengawasan, Kejati Kalsel menerima tujuh laporan pengaduan (Lapdu). Kejaksaan menyelesaikan empat laporan melalui proses klarifikasi, sedangkan tiga laporan lainnya berlanjut melalui inspeksi dan terbukti. Namun, hingga akhir Agustus 2026 masih ada 14 laporan pengaduan dalam proses penyelesaian.

Kejati Kalsel menegaskan seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang mengedepankan akuntabilitas dan integritas.

 

 

Pos terkait