Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa korupsi Disdik Banjarmasin Ahmad Baihaqi dan memerintahkan sidang berlanjut.
Banjarmasin, kalselpos.com – ‘Perlawanan’ salah seorang terdakwa korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, yakni Ahmad Baihaqi, rontok di persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak seluruh keberatan yang sempat diajukan.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto dalam persidangan yang digelar, pada Selasa (8/9) petang.
Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan c.
Dakwaan dinilai telah menguraikan perbuatan pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu kejadian, cara perbuatan dilakukan, hingga hubungan perbuatan terdakwa dengan pihak lainnya.
Menurut majelis, surat dakwaan memang tidak harus menggambarkan suatu peristiwa secara sempurna.
Namun, uraian dalam dakwaan setidaknya telah mendekati peristiwa serta hubungan hukum yang terjadi.
“Paling tidak mendekati peristiwa dan hubungan hukum yang terjadi,” demikian pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Cahyono.
Majelis juga menilai keberatan penasihat hukum Baihaqi terkait waktu mulai menjabat, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah Baihaqi mengetahui dan memiliki kehendak terhadap rangkaian perbuatan yang didakwakan, bukan persoalan formil dakwaan.
Persoalan tersebut justru berkaitan dengan pokok perkara. Karena itu, majelis menyatakan hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
“Hal tersebut erat kaitannya dengan materi pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim.
Keberatan lainnya berkaitan dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa komputer server aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin Tahun 2021 sampai dengan 2024 pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Penasihat hukum Baihaqi sebelumnya mempersoalkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Namun, majelis kembali menilai keberatan itu masuk ke ranah pokok perkara, sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam persidangan.
Majelis juga menyatakan keberatan tersebut bukan termasuk materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan perlawanan dari tim advokat Baihaqi ditolak seluruhnya.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ahmad Baihaqi,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan sela tersebut, perkara Baihaqi kini masuk ke tahap pembuktian. JPU akan membuktikan dakwaan yang telah diajukan.
Baihaqi merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sewa aplikasi SDI untuk 208 sekolah di Banjarmasin.
Selain Baihaqi, perkara ini menjerat mantan Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, dan pihak swasta Tyas Adinugroho.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan atau sewa aplikasi SDI yang digunakan untuk menunjang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.





