Pemko Banjarmasin mengamankan Rp32 miliar hasil efisiensi DPA SKPD pada APBD Perubahan 2026 untuk dialihkan ke program prioritas.
BANJARMASIN, Kalselpos.com –
Pemerintah Kota Banjarmasin memangkas anggaran puluhan miliar rupiah di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemotongan ini terjadi secara mendadak dalam proses asistensi pembahasan APBD Perubahan 2026. Melalui langkah strategis tersebut, pemerintah daerah mengklaim berhasil mengamankan dana segar sekitar Rp32 miliar dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan kebijakan efisiensi ini pada Kamis (10/9/2026) malam. Pihaknya mengevaluasi kembali anggaran seluruh SKPD secara menyeluruh. Oleh karena itu, petugas langsung mengeliminasi jenis belanja yang tidak berkaitan erat dengan program prioritas kepala daerah.
Meskipun demikian, pemerintah tidak menghapus dana hasil pemangkasan tersebut dari struktur anggaran nasional. Sebaliknya, Pemko Banjarmasin menampung dana Rp32 miliar itu untuk kebutuhan alokasi ulang. Kemudian, mereka mengalihkan dana kepada SKPD yang dinilai lebih membutuhkan bantuan. Hasilnya, sektor prioritas yang menerima suntikan dana kini meliputi penataan sungai, pengelolaan sampah, dan penanganan kebakaran lahan.
Namun, kebijakan efisiensi ini memicu pertanyaan kritis dari publik mengenai akurasi penyusunan anggaran awal. Masalahnya, evaluasi dan pemangkasan baru terlaksana saat pembongkaran DPA pada tahapan APBD Perubahan. Selain itu, sorotan masyarakat juga menajam karena Pemko Banjarmasin masih mengantongi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp500 miliar.
Menanggapi hal itu, Edy menegaskan bahwa dana SILPA tersebut tidak mengendap tanpa kejelasan peruntukan. BPKPAD bahkan telah memasukkan seluruh SILPA ke dalam struktur APBD Perubahan 2026 untuk menopang program daerah. Akhirnya, melalui berbagai penyesuaian anggaran ini, total APBD Perubahan Kota Banjarmasin tahun 2026 diprediksi menembus angka Rp2,6 triliun. Oleh sebab itu, pemerintah menjadwalkan pengesahan resmi regulasi APBD Perubahan tersebut pada 14 September 2026.





