Denny Indrayana dan Refly Harun mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan tidak memenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Jakarta, kalselpos.com –
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Gugatan ini mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Kami menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Menurut aturan, pendidikan paling rendah adalah tamat SLTA atau sederajat,” ujar Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Koalisi pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam sidang pendaftaran, Refly Harun selaku kuasa hukum para pemohon membacakan poin-poin petitum. Mereka meminta MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
“Persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif. Artinya, calon wajib memenuhinya secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” tegas Refly saat membacakan petitum kedua.
Oleh karena itu, pemohon mendesak MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dugaan cacat syarat pendidikan tersebut. Akibatnya, penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 dinilai cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon menuntut pembatalan empat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024, yaitu:
Pertama, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kedua, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
Ketiga, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional.
Keempat, Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Tidak hanya membatalkan SK KPU, mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebagai langkah penanganan, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang paripurna. Sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, MPR wajib memilih Wakil Presiden baru dari dua calon usulan Presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan.
Refly Harun mengakui bahwa pengajuan gugatan PHPU ini telah melewati batas waktu tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Aturan tersebut sebelumnya berlaku dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023. Namun, pihaknya berharap sembilan hakim MK mengedepankan keadilan substantif di atas keadilan formal.
“Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough. Jadi, ini adalah sebuah terobosan konstitusional atau terobosan hukum,” pungkas Refly.
Sebagai penutup, pemohon juga meminta MK memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).





