DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset sah paling lambat 15 Desember 2026 dan berkomitmen membuka ruang aspirasi publik.
Jakarta, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Lembaga legislatif ini juga berkomitmen membuka ruang aspirasi yang luas bagi publik selama proses penyusunan regulasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, turut mendampingi Dasco dalam menyambut perwakilan warga.
Selanjutnya, DPR berjanji menyediakan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen penyelesaian RUU ini. Langkah keterbukaan informasi ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus membuka ruang pengawasan bagi masyarakat. Dasco juga akan segera meneruskan seluruh masukan dari AMPB ke Komisi III DPR RI sebagai pihak pembahas utama.
Di samping itu, Komisi III DPR RI siap mengundang masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pihak parlemen menilai partisipasi aktif publik sangat krusial agar pembentukan undang-undang berjalan transparan dan akuntabel. DPR juga sangat menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.
Kemudian, Dasco mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban nasional selama proses pengawalan regulasi. Beliau juga merespons cepat laporan AMPB mengenai dugaan gangguan keamanan yang menimpa para peserta aksi di lapangan. Akhirnya, pimpinan DPR meminta pihak aliansi segera menyerahkan kronologi lengkap kejadian agar aparat berwenang bisa langsung menindaklanjutinya.





