Pemko Banjarmasin menyediakan smoking area di Balai Kota guna mendukung Perda KTR serta menjamin kenyamanan pelayanan publik bagi warga.
BANJARMASIN, Kalselpos.com –
Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya menciptakan lingkungan perkantoran yang nyaman dan sehat. Oleh karena itu, mereka menyediakan smoking area atau kawasan khusus merokok di lingkungan Balai Kota Banjarmasin.
Fasilitas tersebut berada di belakang bangunan E-Lapor atau call center Pemerintah Kota Banjarmasin. Pemerintah menyediakan tempat khusus ini agar aktivitas merokok tidak mengganggu pegawai maupun masyarakat di area perkantoran.
Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Veru Rahadian, menjelaskan tujuan penyediaan fasilitas ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
“Untuk melindungi warga dari asap rokok, kita menyediakan smoking area. Jadi, bagi yang ingin merokok sudah disediakan tempat khusus di belakang bangunan call center,” ujar Veru pada Kamis (10/9/2026).
Menurut Veru, kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok. Pemerintah hanya mengatur lokasi agar aktivitas merokok tidak merugikan orang lain yang berhak mendapatkan udara bersih.
“Jadi, kami bukan melarang orang untuk merokok, tetapi kita mengatur tempatnya. Bagi yang ingin merokok silakan menggunakan fasilitas yang sudah tersedia, sehingga asap rokok tidak menyebar ke ruang pelayanan,” katanya.
Veru menilai keberadaan kawasan khusus ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif. Terlebih, kawasan Balai Kota Banjarmasin melayani aparatur sipil negara (ASN) sekaligus masyarakat umum setiap harinya.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman untuk semua orang. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan justru terganggu oleh asap rokok orang lain,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pengunjung Balai Kota Banjarmasin memiliki kesadaran tinggi untuk mematuhi aturan tersebut.
Petugas mengimbau para perokok agar selalu menggunakan fasilitas yang tersedia. Mereka dilarang keras merokok di dalam gedung atau area bebas asap rokok lainnya.
“Yang paling penting adalah kesadaran bersama. Kita sudah menyediakan tempat khusus, jadi mari sama-sama menghormati hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih,” pungkas Veru.





