Keduanya ditangkap saat berada dalam mobil yang dikendarai dan hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu-sabu
Banjarmasin, Kalselpos.com – Anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap mertua dan menantu yang membawa 10,40 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Keduanya ditangkap saat berada dalam mobil yang dikendarai dan hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu-sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Senin (4/2).
Dikatakannya, tersangka berinisial SB (47) dan RD (36) ditangkap pada Jumat (1/2) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Martapura Lama, Desa Sei Tabuk, Kabupaten Banjar. Wisnu mengungkapkan, awalnya anggota mendapat informasi akan adanya sebuah mobil yang membawa narkoba.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, melakukan penghadangan di sekitar lokasi yang disinyalir akan melintas kendaraan yang dimaksud.
Polisi pun langsung menghentikan kendaraan roda empat yang dicurigai dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.
Dari pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lain, yakni AS (24) dan AR (19) di Jalan Ahmad Yani Km 7,6 Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang masih satu jaringan pengedar.
“Para tersangka dijerat 132 ayat (1) subs 114 (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Wisnu.
Sumber : Ant
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
https://play.google.com/store/apps/details?id=apps.kalselpos
[smartslider3 slider=6]