MK tolak Uji Materi pasal Penyidikan tindak Pidana Korupsi, Kapuspenkum Kejagung langsung beri Apresiasi

Teks foto : Dr Ketut Sumedana

Jakarta, kalselpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

 

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, MK mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidik kejaksaan tersebut, tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusi.

 

“Memutuskan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa sejumlah dalil-dalil yang disampaikan oleh tim JPN sebagai termohon yang dijadikan landasan dalam putusan MK, yakni mengenai dalil bahwa kewenangan penyidikan merupakan open legal legacy atau kebijakan terbuka dalam pembentukan Undang-Undang,” dalam bunyi putusan.

 

Disebutkan oleh hakim MK, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara-perkara korupsi, merupakan keperluan dan kebutuhan mutlak dalam penindakan, maupun penegakan hukum di bidang pidana khusus. “Kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik yang lazim di dunia Internasional,” katanya.

 

Permohonan uji materi tersebut dilayangkan oleh Firma Hukum Sihaloho dan Co.Law melalui pengacaranya, Yasin Djamaluddin. Mereka meminta MK melakukan uji materi terkait Pasal 30 ayat (1) d UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Pasal 39 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono memberi apresiasi atas putusan MK yang dibacakan secara terbuka, dan diterima oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.

 

“Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan, pemohon uji materi yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum,” jelasnya, Jumat (19/1/2024) kemarin.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait