Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam Diamankan Polisi

Teks foto RR (29) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam setelah diamankan di Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Diduga kuat telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang panjang, RR (29) warga Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimanatan Selatan, diamankan polisi setempat.

 

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga menyampaikan, RR diamankan di sebuah ruangan kelas SDN 2 Mantewe pada Jumat, 27 Oktober 2023 malam.

 

Sedangkan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Raya Kodeco KM 9 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

 

“Butuh waktu cukup lama, masuk dua pekan akhirnya RR berhasil diamankan jajaran Polsek Simpang Empat dan Polsek Mantewe yang di backup oleh Tim Buser beserta Unit Intel Polres Tanbu,” kata Sinaga melalui pesan singkatnya kepada kalselpos.com, Jumat malam.

 

Disebutkan selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau atau badik.

 

“Korban MH (26) mengalami luka cukup berat di mana jari kelingkingnya putus akibat tindakan yang dilakukan oleh RR. Merasa keberatan atas perbuatan RR, korban MH langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat,” jelasnya.

 

Adapun kronologisnya lanjut Sinaga, saat itu korban MH sedang mencuci piring di sebuah tempat ‘hiburan karaoke tradisional’ di Jalan Raya Kodeco KM 9, RR langsung mendatangi korban dan menebaskan sebilah senjata tajam jenis parang dan mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan jari kelingkingnya putus.

 

Belum puas melihat korbannya terjatuh, pelaku kembali mengayunkan parangnya ke arah kaki korban dan mengenai lutut sebelah kiri sehingga mengakibatkan robek yang cukup lebar di bagian tersebut.

 

Kejadian tersebut dipicu lantaran pada waktu sebelumnya korban ada permasalahan pribadi dengan pelaku. Kemudian pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mana akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka berat.

 

“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan dugaan kuat penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait