Ibnu Sina : “Silahkan lapor jalur hukum, penertiban reklame tetap dilakukan”

Ibnu Sina(Muhammad Fudail)(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina kembali angkat bicara soal terkait laporan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, kejalur Hukum.

“Silahkan saja, mau kembali melaporkan kejalur Hukum,” ujar Ibnu Sina, Senin (01/11/21) saat di temui loby Balai kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, terkait kericuhan Namun, dalam penertiban reklame bando ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin juga menghadirkan saksi di tempat pembongkaran kemarin.

“Yang jelas kita nekat untuk menata kota agar baik. Penertiban baleho ini Sudah puluhanan tahun tidak membayar pajak,” ungkapnya.

Ibnu Sina bertanya jika pengusaha tidak membayar pajak? “Sederhana saja pasti kita tertibkan,” cetusnya.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin dan pengusaha reklame bando ada kesepakatan untuk membangun reklame di sisi kiri dan kanan untuk membangun ulang yang tidak melintang di jalan.

“Jika pengusaha tidak mau, saya julung sama pengusaha lain dengan titik yang sama, mun handak kaya gitu silahkan. Kena di anggap berpihak lain dengan pengusaha lokal, jangan bekarasan lah,” tegasnya (dalam bahasa daerah).

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan terkait kepemilikan 10 baliho bando yang akan ditertibkan antara lain, milik CV Budi 2 buah, CV Advis Media 1 buah, CV Najwa 1 buah, CV Pelangi 1 buah, PT Tunggal Jaya pemenang 3 buah dan PT Wahana Inti Sejati 2 buah.

Muzaiyin menyebut, dari datanya yang dimilikinya mayoritas pemilik baliho bando tersebut kooperatif atas adanya penertiban tersebut. Kecuali pemilik PT Tunggal Jaya pemenang dan PT Wahana Inti Sejati yang memiliki total 5 buah baliho bando, tak lain milik Winardi Sethiono dan anaknya.

Pos terkait