“Mungkin itu yang membuat mereka ngotot tak mau dilakukan penertiban karena 5 baliho tersebut adalah milik Pak Winardi dan anaknya,” katanya.
Satpol PP melaksanakan tugas penertiban tersebut pihaknya hanya menjalan tugas yang diamanahkan oleh Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pasal 18 ayat 3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 8 ayat 2.
Dalam prosesnya ia menyebut sangat menjaga kehati-hatian dengan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan sebagaimana SOP yang tertuang dalam Permendagri 54 Tahun 2011.
Setelah memberikan SP sebanyak 3 kali, meski tidak diatur dalam SOP, ia mengaku kembali mengirimkan surat kepada para pemilik baliho sebagai bentuk kehati-hatian.
“Kami hanya menjalankan kebijakan. Kami pun telah bekerja sesuai SOP dengan mengirimkan 3 kali SP, sebenarnya setelah itu kami bisa saja langsung bongkar. Namun kami memilih mengirimkan surat peringatan lanjutan Senin tadi. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu itu,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com