Pj Bupati Terima Dua Sertifikat Aset Daerah Hasil Kerjasama Kejari Tapin 

Teks foto  Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menerima dua buah aset pemerintah daerah yang telah berhasil disertifikati hasil kerjasama Kejari Tapin dan BPN Kab Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin kembali menerima dua buah sertifikat berupa aset milik pemerintah Kab Tapin hasil dari kerjasama Kejaksaan Negeri Tapin dan Badan Pertanahan Nasional Tapin, dalam pembuatan sertifikat aset pemerintah daerah.

 

Bacaan Lainnya

Penyerahan dua buah sertifikat berlangsung usai menggelar apel Gabungan Peningkatan Disiplin ASN Lingkup Tapin. senin (6/5/2024) bertempat Halaman Kantor Bupati Tapin.

 

Kepala Dispora Tapin, Eko Haryono menyampaikan untuk keseluruhan ada 11 aset dari Dinas Pemuda dan Olahraga yang masih belum memiliki sertifikat. Dan melalui kerjasama dengan kejaksaan negeri Tapin sudah ada 7 aset telah memiliki sertifikat.

 

“Alhamdulilah hari ini kita kembali menerima 2 aset dispora Kabupaten Tapin yakni sirkuit Balipat dan Sultan Datu Muning, dan sampai sekarang sudah ada 7 aset yang memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin menyampaikan selaku pengacara negara, Kejaksaan Negeri Tapin selalu berupaya untuk melakukan pendampingan untuk pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah. Karena kita tahu aset daerah merupakan milik negara sehingga sudah sepatutnya dikelola oleh negara dan tidak digunakan oleh yang tidak berkepentingan.

 

“Selama tiga bulan ini ada 7 aset dari dispora yang berhasil kita lakukan pendampingan dan berhasil mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.

 

 

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi upaya kejaksaan negeri Tapin bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta BPKAD Tapin yang berupaya melakukan pengelolaan aset milik daerah. Yang mana seperti kita tahu aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.

 

 

“Adanya sertifikat ini nantinya sangat memudahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset milik daerah,” ujarnya.

Berharap dengan diberikan sertifikat aset daerah, pemerintah Kabupaten Tapin dapat menata dan mengelola aset negara dengan sebaik-baiknya, karena kita ketahui bahwa aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.

 

Turut hadir penerahan itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Tapin Taufik Rokhman, Kepala Dinas Perkimtam Yumanto dan Jajaran Kejari Tapin.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait