Berkas perkara Kasus DAK 2020 di Disdik HSU lengkap, siap Diserahkan ke PN Tipikor Banjarmasin

Teks foto: []istimewa PERIKSA BERKAS - Seksi Pidana Khusus Kejari HSU saat memeriksa terkait kasus DAK tahun 2020 di Disdik setempat yang memasuki tahap baru.

Amuntai, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui seksi Pidana Khusus menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan kabupaten setempat ke tahap dua aliaz lengkap.

Teranyar, hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari HSU, Ahmad Zuhedi Fikri, Senin (13/11) siang, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 pada Disdik Kabupaten HSU menyeret Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Dikdas) saat itu, Hamdani, yang kini telah masa pensiun.

Kejari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasi Pidsus setempat Ahmad Zuhedi Fikri menyampaikan, berkas perkara tersangka masuk tahap dua alias lengkap.

Hamdani, selaku Kabid Pembinaan SD saat itu (tahun 2020 lalu) terdapat pos anggaran pembangunan pengadaan peningkatan sarana prasarana pendidikan dasar dengan Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 sebesar Rp8.302.615.000.

Dari DAK tersebut, lanjutnya, diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 sekolah dasar (SD) dengan nilai Rp3.287.399.000. Dari 10 SD yang menerima DAK ada beberapa SD diduga dimintai sejumlah uang oleh tersangka,0 terangnya.

Tidak hanya itu saja, dari pemeriksaan lain, ada beberapa fasilitator dalam pelaksanaan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik Kabupaten HSU pada tahun tersebut, juga dimintai tersangka.

“Total yang diterima oleh tersangka dari pungutan tersebut sebesar Rp65.900.000,” sampainya.

Tersangka disangkakan, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terakhir terang Kasi Pidsus, rencananya pekan depan berkas perkara dari tersangka Hamdani akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, sebab sudah dinyatakan lengkap.

“Saat ini, yang bersangkutan menjadi tahan rumah, sebab dalam keadaan sakit dan ini kuat juga adanya surat keterangan dari Rumah sakit,” jelasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait