Polres Kapuas Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri di Kecamatan Timpah

Teks foto: Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, dan Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Rabu saat Press Conference, Rabu (13/09/2023) terungkapnya kasus pembunuhan pasutri di Kecamatan Timpah. (ist)

Kuala Kapuas,
kalselpos.com
Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng. Korban berinisial IR (30) dan MS (16), masing–masing ditemukan sudah tidak bernyawa di tempat terpisah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono dalam Press Conference yang digelar di aula lantai II Mapolres Kapuas mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya laporan keluarga korban terkait hilangnya IR dan MS, pada Kamis (7/9/2023) di wilayah Polsek Timpah.

Bacaan Lainnya

Kemudian Minggu (10/09/2023) sekira pukul 11.09 WIB, adanya penemuan mayat di jalan lintas Palangkaraya-Buntok yang setelah diotopsi dan dikonfirmasi ke pihak keluarga, membenarkan jika kedua mayat tersebut adalah IR dan MS.

Polsek Timpah lalu melaporkan temuan mayat itu ke Polres Kapuas. Kemudian Satreskrim bersama Unit Resmob Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Ditintelkam Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial SW (43), yang mengaku seorang dukun, Selasa (12/09/2023).

“Petugas gabungan berhasil menangkap SW sekira pukul 05.00 WIB di sebuah barak di Palangka Raya,” ungkap AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, dan Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Rabu (13/09/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat kedua korban datang menemui pelaku SW yang terkabar sebagai seorang dukun.

Kedatangan pasangan IR dan MS bermaksud ingin segera cepat mendapat momongan (anak) dan bisa mengubah kehidupan menjadi kaya. SW mengaku bisa membantu, namun syaratnya MS (isteri IR) harus berhubungan intim dengannya di depan IR (suami MS).

Syarat disetujui, dan dilakukan hubungan intim pada pagi hari saat istri pelaku tidak berada di rumah. Kemudian setelah itu korban hamil, namun permintaan menjadi kaya tidak terkabul. Sehingga pasutri korban menagih janji kepada pelaku SW, kedua korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertemu disatu tempat bermaksud membicarakan hal permintaan yang belum membuahkan hasil, namun terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku karena pelaku tidak terima dikatakan sebagai dukun palsu.

Pertemuan SW, IR dan MS di jalan lintas Palangka Raya-Buntok memicu perkelahian antara korban IR dan pelaku SW, dan MS mencoba melerai namun terkena pukulan hingga pingsan.

Pelaku SW yang membawa sajam (mandau) melukai korban IR dan mengakibatkan IR tewas dan dibuang pelaku di selokan berjarak 500 meter dari TKP.

Sementara korban MS yang dalam keadaan pingsan dibawa pelaku menjauh sekitar 1 kilometer dari TKP pertama. Di tengah jalan MS sadar dari pingsannya, namun pelaku memperkosanya.

Usai pemerkosaan, MS berlari sambil marah dan berkata akan melaporkan kejadian ke masyarakat dan polisi. Mendengar itu, pelaku naik pitam dan mengambil sebuah balok kayu dan menghantam kepala bagian belakang korban hingga jatuh telungkup.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku membuang jasad korban di areal rawa dan menutupi jasad korban dengan rumput dan semak-semak.

Barang bukti dalam perkara ini sudah diamankan berupa satu lembar kaos singlet warna hitam, satu pasang sepatu kerja, senjata tajam jenis mandau.

“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait