Hasil Operasi Antik, Polres Tabalong Tangkap 12 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Teks foto Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M, dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito gelar Konferensi pers pada Jumat (07/07) pagi.(ist)

Tanjung, kalselpos.com– Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M, dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito laksanakan Konferensi pers pada Jumat (07/07) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tabalong tersebut dihadiri oleh media cetak dan online di Kabupaten Tabalong.

Bacaan Lainnya

Kasus yang di rilis yaitu hasil operasi kewilayahan Antik Intan – 2203 di Polres Tabalong yang telah dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 15 – 28 Juni 2023 terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan undang-undang Kesehatan.

Menghadirkan 12 tersangka yaitu 10 laki-laki dan 2 orang perempuan terdiri atas 4 target operasi dan 8 non target operasi.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Barang bukti yang digelar yaitu 12,93 gram Sabu-sabu, Zenith 10 butir, Samcodin 910 butir dan Seledryl 3504 butir.

Operasi yang digelar dalam rangka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Polres Tabalong tersebut dapat menyelamatkan lebih dari 500 warga Tabalong dari bahaya narkoba.

Motif ekonomi mendasari para pelaku dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, karena keuntungan yang cukup menggiurkan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait