Pekanbaru,kalselpos.com– Viral video ancaman Bupati Kepulauan Meranti
Muhammad Adil saat mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di depan Kementerian Keuangan RI.
Hal tersebut terjadi dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, Kamis (8/12/2022) kemarin.
Emosi Adil memuncak, sampai akhirnya ia minta diberikan surat agar tak ada lagi pengeboran minyak di Meranti. Ia mengaku tak masalah daerahnya tidak ada pengeboran minyak bumi.
“Minyak Meranti naik besar sekali, minyak tahun ini 13 sumur dibor. Untuk 2023 itu tambahan 19 sumur, berarti Meranti itu bukan targetnya 1 hari 9.000 barel/d. Ini untuk pak Dirjen ketahui. Jadi kalau seandainya kami naik penghasilan besar dianggap penurunan. Saya berharap nanti bapak keluarkan surat untuk penghentian pengeboran minyak di Meranti. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu, nggak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Dari pada uang kami dihisap sama pusat,” kata Adil tegas.
Dijelaskannya pada 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak 60 dollar AS per barel. Kemudian, dalam pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi, harga minyak dunia naik menjadi 100 dollar AS per barel.
“Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 yang di dalamnya tidak terdapat anggaran untuk gaji PPPK di Kepulauan Meranti. “Ini kan seharusnya jadi tanggung jawab pusat, tapi malah jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,” keluhnya.
Terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati menuturkan Meranti memiliki banyak potensi yang belum bisa dimaksimalkan. Saat ini Meranti memiliki 81.000 hektar kebun sagu, 50.000 hektare kelapa dan 28.000 kebun karet serta kopi liberika.
“Jadi masalah pajaknya, tolong dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah. Agar dalam pemungutannya, kami tidak dipersalahkan,” tambah Adil.
Menjawab pertanyaan dan tanggapan Bupati Meranti, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan terkait asumsi DBH tersebut, Tim Teknis DBH akan menelitinya kembali.
Dia juga menyebutkan, pembagian DBH tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil saja, tapi juga untuk daerah-daerah perbatasan dan daerah pemerataan.
“Pada prinsipnya asumsi minyak di Meranti memang 100 dollar AS per barel, dengan rincian 85% ke pusat dan 15% kembali ke daerah,” ujar Luky.
Rakornas itu sendiri mengambil tema Perspektif Daerah Penghasil berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rapat itu dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad Pidana Bolombo.
Hadir juga dalam Rakornas tersebut Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Ahmad Fatoni, Gubernur Riau Syamsuar serta Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahril Abdi dan Kepala Bapenda Kabupaten se-Provinsi Riau.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com