Bahas RTRW, Dewan Dukung Arah Pembangunan Banua yang Berkelanjutan

Asisten 1 bidang Pemerintahan Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira dan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota (DPRD).(ist) -Bahas RTRW, Dewan Dukung Arah Pembangunan Banua yang Berkelanjutan

Banjarmasin, Kalselpos. com

Asisten 1 bidang Pemerintahan Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan beserta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna langkah awal

Bacaan Lainnya

pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel.

 

 

Pada kesempatan tersebut Fajar Desira memaparkan proses mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 telah sampai di tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi untuk menyepakati substansi isi Raperda tersebut.

 

“Ini langkah awal untuk menyesuaikan dan menerima masukan perihal substansial dalam Raperda nanti, ” Kata Fajar Desira

 

Senada Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi mengungkapkan

tujuan penataan ruang RTRW Provinsi Kalsel untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional dan global di selatan Pulau Kalimantan berbasis sinergi ruang antar kabupaten dan kota hilirisasi industri serta pengembangan industri non-ekstraktif dengan menggunakan prinsip pembangunan berketahanan dan berkelanjutan.

 

“Kawasan hutan menjadi salah satu sorotan dalam rapat ini mengingat potensinya yang sangat besar di Kalsel, ” sebutnya

 

Sementara itu Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyoroti pemanfaatan kawasan hutan yang rawan konflik, karena tumpang-tindih penggunaan lahan, seperti konflik kehutanan dan pertambangan maupun pertanian.Solusinya adalah penataan ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan yang bersifat terbatas.

 

“Tata ruang ini dibuatkan payung hukumnya diantaranya cagar alam, hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya agar jelas nantinya

dalam pembagian-pembagiannya, tidak boleh lagi diganggu gugat dampaknya Sangat positif untuk kedepannya,” ucap Supian HK kepada Kalselpos. com

Rabu (01/02) kemarin.

 

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Hormansyah menuturkan

Raperda ini akan mewujudkan ruang wilayah yang sesuai kebutuhan pembangunan di banua, kita perlu apresiasi pengajuan Raperda tersebut dan pihaknya sepakat pelaksanaan ini harus ditindaklanjuti.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait