Pansus Raperda Transportasi lanjutkan pembahasan hingga PJU

Teks: Afrizaldi(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin, melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi, hingga tahap pemenuhan sarana penerangan jalan umum (PJU).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Afrizaldi menerangkan, sekitar 15 pasal di Raperda tersebut, membahas terkait PJU ini.

Bacaan Lainnya

Bahkan dalam pasal-pasal tersebut, tidak hanya bagaimana mengatur pemenuhan PJU di jalan umum, namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal.

“Sebab PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Menurut dia, hal yang patut menjadi perhatian untuk pemenuhan PJU adalah di jalan-jalan yang berdekatan dengan bantaran sungai, karena Banjarmasin memiliki daya tarik lokal sendiri sebagai kota seribu sungai.

“Memang aturan dari pemerintah tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” ungkapnya.

Diharapkan aturan ini nantinya mewujudkan Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penyelenggaraan transportasi yang sudah sangat maju di kota ini, utamanya layanan transportasi umum.

Sementara, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU.

“Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarnya.

Saat ini sebutnya, sarana PJU di jalan umum di Banjarmasin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal.

Karenanya, ungkap dia, setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemko Banjarmasin mencapai Rp1,8 miliar.

“Maka perlu ditertibkan PJU yang ilegal ini, diganti dengan yang legal sesuai jaraknya,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait