Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang dakwaan kasus korupsi proyek gedung Balai Arkeologi Kalsel yang merugikan negara Rp200 juta.
Banjarmasin, kalselpos.com – Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Balai Arkeologi Kalsel. Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarbaru mendudukkan dua terdakwa di kursi pesakitan pada Selasa (28/07/2026). Selanjutnya, Jaksa Oki Putranto membacakan berkas dakwaan terhadap pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas. Pihaknya menjerat kedua terdakwa atas dugaan pengurangan volume fisik pengerjaan gedung dua lantai. Oleh karena itu, Jaksa menegaskan adanya penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan tahun 2021 hingga 2022. Hasilnya, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta.
Sementara itu, Jaksa menyebut satu kontraktor swasta dalam kasus ini masih berstatus DPO. Pihaknya mencatat bahwa penyedia jasa telah menerima pembayaran penuh seratus persen dari nilai proyek. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta memimpin proses persidangan dengan tertib sampai selesai. Pihaknya memberikan kesempatan penuh kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Pada akhirnya, kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Di sisi lain, tim penuntut umum siap membuktikan seluruh sangkaan pada sidang pekan depan.





