JPU menuntut Rifki alias Kiki hukuman 13 tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga menewaskan juru parkir Pasar Wadai.
Banjarmasin, kalselpos.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan Rifki alias Kiki hukuman 13 tahun penjara. Jaksa I Wayan Sutije membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (28/07/2026) sore. Selanjutnya, Jaksa menilai terdakwa terbukti melukai juru parkir Hendra Saputera hingga meninggal dunia. Pihaknya mengungkap insiden berdarah ini timbul akibat perebutan lahan parkir di Jalan Jenderal Sudirman. Oleh karena itu, terdakwa secara emosional menyerang korban menggunakan sebilah pisau secara mendadak. Hasilnya, tindakan brutal pelaku menyebabkan luka parah pada tubuh korban.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti memimpin jalannya persidangan agenda pembacaan tuntutan dengan tertib. Pihaknya mencatat bahwa saksi di lokasi kejadian sempat melerai dan merebut senjata tajam pelaku. Selain itu, saksi membawa korban menuju Rumah Sakit Ulin Banjarmasin demi mendapat pertolongan medis. Pihaknya menyatakan korban akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah menerima penanganan intensif dokter. Pada akhirnya, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal sesuai perbuatan terdakwa. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa siap menyusun nota pembelaan pada sidang pekan depan.





