Kasus Pembunuhan di Pasar Wadai Jalan Sudirman, Terdakwa dituntut 13 tahun Penjara

Teks foto []istimewa SIDANG DAKWAAN - Rifki alias Kiki, terdakwa tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia saat dituntut hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/7/2026) sore.(kalselpos.com)

JPU menuntut Rifki alias Kiki hukuman 13 tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga menewaskan juru parkir Pasar Wadai.

Banjarmasin, kalselpos.com – Rifki alias Kiki, terdakwa tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korbannya, Hendra Saputera (40) meninggal dunia, dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh JPU, I Wayan Sutije SH di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/7/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti SH MH.

Sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Sutije SH, kejadian bermula saat terdakwa Rifki alias Kiki, pada Sabtu tanggal 21 Februari 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Lama bersama korban Hendra Saputera dan saksi Rahman sedang jaga parkir di Pasar Wadai.

Tiba – tiba, terdakwa melihat korban merebut lahan parkiran miliknya, sehingga terdakwa menjadi jengkel dan marah kepada korban.

Kemudian terdakwa mendekati korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,

Kemudian, antara terdakwa dan korban terjadi cek-cok mulut dengan posisi saling berhadapan, hingga terdakwa Kiki menusukan pisaunya ke arah pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali, dan menusukan lagi mengenai pada pangkal lengan dekat ketiak korban sebanyak dua kali, sebelum menusukannya lagi ke punggung sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.

Saat itu, datang saksi Rahman mengambil pisau dari tangan terdakwa bersama saksi Benny, sekaligus untuk melerai.

Selanjutnya korban dibawa saksi Aditya ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : Ver/016/IFM/II/2026, tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr Mia Yulia Fitrianti Sp FM MH.

Pos terkait