Kanwil DJBC Kalbagsel dan KPPBC Banjarmasin memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta miras senilai Rp23,6 miliar.
Banjarmasin, kalselpos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Banjarmasin memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Banjarmasin, Rabu (29/7/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menjalankan fungsi community protector sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Total barang tersebut terdiri atas 15.683.268 batang rokok berbagai merek, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Jika dinilai secara keseluruhan, barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp23.665.107.180.
Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penetapan tersebut antara lain berdasarkan Surat Nomor S-219/MK/KN/2026 tanggal 18 Juni 2026, S-134/MK/KN.4/2026 dan S-136/MK/KN.4/2026 tertanggal 26 Juni 2026, serta S-3/MK/WKN.12/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pelanggaran antara lain berupa penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.
Peredaran barang kena cukai ilegal itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sebesar Rp15.570.097.121.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya,” ujar Muhtadi dalam sambutannya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, yang turut mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurut Muhtadi, sinergi tersebut akan terus diperkuat agar pengawasan dan pemberantasan barang ilegal dapat berjalan semakin efektif.
“Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.
Pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri perwakilan instansi terkait.
Setelah prosesi simbolis, seluruh barang ilegal tersebut dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula untuk dimusnahkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Bea Cukai menegaskan, pemusnahan BMMN bukan sekadar proses akhir dari penindakan, tetapi juga bagian dari komitmen dalam melindungi masyarakat dan industri yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai Kalsel berupaya menekan peredaran barang ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.





