Sebanyak 67 SPBU di Kalsel dijatuhi sanksi oleh Pertamina. Namun, data pelanggaran dan daftar SPBU masih tertutup dari publik.
Banjarmasin, kalselpos.com – Sales Branch Manager I Kalimantan Selatan Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi, menyebut pihak manajemen telah menjatuhkan sanksi kepada 67 SPBU. Namun, pernyataan mengejutkan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Kalimantan Selatan. Pihak Pertamina belum memberikan penjelasan terbuka mengenai daftar nama stasiun pengisian bahan bakar tersebut. Publik juga belum mengetahui jenis pelanggaran serta bentuk hukuman yang berlaku bagi para pengelola pangkalan nakal itu.
Oleh karena itu, awak media mencoba meminta konfirmasi dan penjelasan rinci kepada Wicaksono Ardhi pada Senin siang, 20 Juli 2026. Sementara itu, upaya klarifikasi tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan resmi. Sikap tutup mulut ini membuat publik belum memperoleh informasi yang utuh mengenai karut-marut tata kelola energi daerah. Banyak pihak menilai transparansi data sangat krusial mengingat penyaluran BBM bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain itu, ketiadaan rilis resmi membuat masyarakat sulit menilai tingkat ketegasan pengawasan dari instansi vertikal tersebut. Warga berhak mengetahui identitas mitra Pertamina yang terbukti melakukan kecurangan dalam pendistribusian komoditas subsidi negara. Langkah pembukaan informasi ke area publik juga penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain. Hingga berita ini naik cetak, pihak Pertamina Patra Niaga Kalsel belum kunjung mengeluarkan keterangan tambahan mengenai daftar sanksi massal tersebut.





