KANDANGAN, Kalselpos.com– Edarkan Natkotika jenis sabu-sabu, AF (32) warga Desa Tabihi, RT 003/002, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamakan Satuan Resnarkoba.
“AF ringkus di Desa Tanayung Luar, Kecamatan Padang Batung, Jumat (14/2) sekitar pukul 17.30 WITA, oleh Satuan Resnarkoba didampingi Paminal Sie Propam Polres HSS,” ujar Kapolres HSS, Dedy Eka Jaya, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu.
Baca juga=Lelaki “berumur” edarkan Sabu
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, polisi berhasil menemukan empat paket sabu-sabu seberat 8.03 gram dibungkus dengan lakban, yang disimpan pelaku di bawah pintu dapur diselipkan di dinding seng, rumah milik Raudatut Jannah.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti (barbuk) lain, yakni lakban, satu buang plastik klip, selembar timah, tisu, dan satu unit handpone.
Saat ini, pelaku dan barbuk diamankan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tandasnya.
Baca juga=Lelaki “berumur” edarkan Sabu
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store