Banjarmasin, Kalselpos.com – Gilang Fajar Martha alias Gilang (32), satu dari empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jaringan internasional memberikan nota pembelaan (pledoi), yang dibacakannya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/8/201, yang dipimpin oleh hakim ketua, Kairul Soleh, SH.
Pledoi ini merupakan pembelaan terdakwa, setelah pada persidangan saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Fachruddin menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Miliar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pledoi pribadinya, Gilang mencurahkan isu hatinya yang ditulisnya sendiri dalam kertas bekas tentang penyesalannya menjadi kurir narkotika. Menurutnya, perbuatan itu terpaksa dia lakukan demi membantu biaya pengobatan ibunya yang sakit.
Saat membacakan pledoinya, raut wajah dan air muka Roger Danuarta terlihat sayu, beberapa kali membacanya, tampak Gilang agak tersendat.
Berikut isi pledoi yang dibacakan terdakwa Gilang Fajar Martha yang dibacakannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.