Jakarta, kalselpos.com – JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana menyetujui penghentian
penuntutan kasus pidana di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan itu disetujui oleh berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani SH MH selaku Plt Kajati Kalsel.
Adapun penghentian penuntutan tersebut atas nama tersangka M Balya Mubarak alias Balya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Sebelumnya tersangka Balya dituntut
melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana informasi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel,
Yuni Priyono SH MH, kasus ini bermula
pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di mana saat itu tersangka bersama dengan orangtuanya mendatangi rumah orang tua pacar tersangka yang berada di Jalan Putri Jaleha Gang Karya Baru,Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru untuk keperluan melamar pacanya.
Namun dalam proses melamar tersebut
orangtua pacar tersangka menolak, sehingga tersangka saat di perjalanan
pulang ke rumah merasa sakit hati, sehingga membuat tersangka emosi dan marah.
Selanjutnya tersangka kembali
mendatangi rumah orang tua pacar tersangka dan dalam perjalannya
tersangka bertemu dengan anak Mirja Alim (Keluarga
Pacar Tersangka) dan menanyakan keberadaan orang tua pacar tersangka,
namun tidak ditanggapi, hingga terjadilah keributan.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya lagi dan tersangka masih merasa emosi datang dengan membawa senjata tajam jenis Golok.
Saat tersangka dan orangtuanya tiba di rumah saksi korban Agus Salim terjadi keributan atau perkelahian antara tersangka dan saksi Umal Faruk.
Kemudian saksi korban Agus Salim yang ada disitu ikut membela saksi Umar Faruk,Nmembuat tersangka berganti emosi dan jengkel kepada Saksi
korban Agus Salim.
Kemudian saat itu juga tersangka mengeluarkan golok dan langsung diarahkan ke saksi korban Agus Salim dan mengenai jari telunjuk, hingga mengeluarkan darah dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dan mengamankan tersangka.
Sedang pertimbangan diajukan penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, dikarenakan tersangka Balya baru pertama
kali melakukan tindak pidana.
Apalagi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Di sisi lain, ada perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka Balya, dan masyarakat beserta tokoh setempat mengapresiasi proses Keadilan Restoratif ooleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store