JAM Pidum setujui Penghentian kasus Penganiayaan di Kejari Kotabaru 

Teks foto :;JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana menyetujui penghentian

penuntutan kasus pidana di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

 

Penghentian penuntutan itu disetujui oleh berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani SH MH selaku Plt Kajati Kalsel.

 

Adapun penghentian penuntutan tersebut atas nama tersangka M Balya Mubarak alias Balya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

 

Sebelumnya tersangka Balya dituntut

melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Sebagaimana informasi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel,

Yuni Priyono SH MH, kasus ini bermula

pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di mana saat itu tersangka bersama dengan orangtuanya mendatangi rumah orang tua pacar tersangka yang berada di Jalan Putri Jaleha Gang Karya Baru,Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru untuk keperluan melamar pacanya.

 

Namun dalam proses melamar tersebut

orangtua pacar tersangka menolak, sehingga tersangka saat di perjalanan

pulang ke rumah merasa sakit hati, sehingga membuat tersangka emosi dan marah.

 

Selanjutnya tersangka kembali

mendatangi rumah orang tua pacar tersangka dan dalam perjalannya

tersangka bertemu dengan anak Mirja Alim (Keluarga

Pacar Tersangka) dan menanyakan keberadaan orang tua pacar tersangka,

namun tidak ditanggapi, hingga terjadilah keributan.

 

 

Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya lagi dan tersangka masih merasa emosi datang dengan membawa senjata tajam jenis Golok.

 

Saat tersangka dan orangtuanya tiba di rumah saksi korban Agus Salim terjadi keributan atau perkelahian antara tersangka dan saksi Umal Faruk.

 

 

 

Kemudian saksi korban Agus Salim yang ada disitu ikut membela saksi Umar Faruk,Nmembuat tersangka berganti emosi dan jengkel kepada Saksi

korban Agus Salim.

 

Kemudian saat itu juga tersangka mengeluarkan golok dan langsung diarahkan ke saksi korban Agus Salim dan mengenai jari telunjuk, hingga mengeluarkan darah dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dan mengamankan tersangka.

 

 

 

Sedang pertimbangan diajukan penghentian penuntutan

berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, dikarenakan tersangka Balya baru pertama

kali melakukan tindak pidana.

 

Apalagi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka diancam

dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda

paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Di sisi lain, ada perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka Balya, dan masyarakat beserta tokoh setempat mengapresiasi proses Keadilan Restoratif ooleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait