Walikota : “Pembongkaran reklame sudah sesuai prosedur”

Proses pembongkaran reklame bando.Muhammad Fudail (kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Kendati sempat diwarnai kericuhan, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebut proses pembongkaran bangunan papan reklame bando di kawasan Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin, Jumat (29/10/21) malam, sudah sesuai prosedur.

“Penertiban ini sudah sesuai prosedur, bahkan Satpol PP sudah melayangkan Surat Peringatan (SP),” ujar Ibnu Sina, Sabtu (30/10).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sejumlah tahap peringatan sudah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pemilik reklame. Termasuk memberikan solusi alternatif tempat pengganti, dibagian sisi kiri dan kanan jalan.

“Sudah diberi SP dari 1, 2 hingga 3. Tentunya kita untuk menata kawasan Jalan Ahmad Yani,” ujar Ibnu Sina, Sabtu (30/10/21).

Kemudian jelasnya, proses pembongkaran reklame juga diserahkan kepada pihak kontraktor. “Yang bekerja tentunya harus berkompeten untuk memotong besi,” terangnya.

Untuk di kawasan A Yani sebutnya, ada 10 titik bangunan reklame bando yang akan dibongkar.

“Kita perlu waktu 10 malam, untuk membongkar bando ini, di 10 titik yang ada di Jalan Achmad Yani,” bebernya.

Diketahui, saat terjadi kericuhan pada pembongkaran reklame pada Jumat malam, salah satu pemilik reklame bando, Eva datang bersama adiknya yang bernama Ferdi.

Dalam kejadian itu, Ferdi terlihat mempertahankan bangunan milik kakaknya tersebut dan menghadapi aparat Satpol-PP.

Kericuhan pun terjadi ketika Ferdi mencoba melawan petugas, meminta agar bangunan tersebut tidak dirobohkan. “Kenapa ini main keroyokan, saya diam saja,” katanya, saat itu.

Ferdi selanjutnya dipaksa diamankan petugas untuk menjauh dari bangunan reklame itu.

Ia digiring ke Pos Polantas Simpang Tiga Kuripan, atau tepatnya Pos Polisi di depan ruko Amanda.

Pos terkait