Satgas Perlindungan Perempuan Dibentuk

Menurutnya, tugas dan tanggung jawab nantinya meliputi berbagai aspek yang dibutuhkan, mulai bantuan pengaduan, rehabilitasi sampai bantuan hukum jika hal itu diperlukan. Apalagi bagi para pekerja perempuan di Kalsel, saat ini ada 420 orang yang bekerja diluar negeri sepanjang tahun 2018 sebagai TKI statusnya Non Prosedural, artinya tidak sesuai prosedur ketentuan dan syarat yang ditentukan.

“Saat ini ada 420 TKI perempuan bekerja tidak sesuai prosedur, ini perlu penanganan sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Zulfa Asma Fikra mengatakan, dari hasil kerjasama dengan mitra kerja diantaranya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Baca Juga ==> Ratusan Perempuan Jalani Tes IVA

Juga membahas terkait dengan disabilitas daerah yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2016, di mana daerah diwajibkan membentuk komisi atau satgas. Secara khusus nantinya memberikan bantuan pelayanan terkait dengan TKI perempuan yang bekerja di luar negeri, sebab banyak warga Kalsel yang menjadi TKI ini.

Pos terkait