Diduga Rebutan Pacar, Kasus Bullying Siswa Sekolah Sempat Viral di Media Sosial

Teks foto : MEMPERLIHATKAN- Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu memperlihatkan barang bukti kasus perundungan.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com– Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap kasus bullying atau perundungan siswa sekolah yang sempat viral di media sosial.

Terungkap, kasus bullying yang melibatkan siswa antar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat tersebut diduga masalah rebutan pacar.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, Polres HSS sedang menangani kasus perundungan tersebut dan telah melakukan memeriksa beberapa orang yang terlibat bullying tersebut,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Ops, saat press release, Rabu (3/1/2024) di halaman Mapolres setempat.

Menurut Kapolres, kasus bullying siswa antara pelajar tersebut terjadi pada 31 Desember 2023 di Jalan Lingkar Selatan, Desa Tumbukan Bayu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sekitar pukul 14.00 WITA.

“Dari hasil pemeriksaan kasus perundungan terjadi karena rebutan pacar,” ujar Kapolres AKBP Leo Martin Pasaribu.

Dijelaskan Kapolres, kasus bullying tersebut awalnya terjadi di group WhatsApp yang anggotanya terdiri dari korban berinisial KOV (14) dan pelaku berinisial AH (14) dan SAA (15) saling ejek.

Melihat percakapan di Group WhatsApp tersebut, kata Kapolres, AH langsung marang dan menghubungi korban KOV untuk bertemu dan berkelahi, sehingga saat bertemu terjadilah kasus perundungan seperti yang di video viral tersebut.

Saat terjadi bullying tersebut, saksi berinisial PR atas inisiatif sendiri merekam dengan handphone sendiri kejadian tersebut dan mengirimkan hasilnya kepada pelaku dan Group WhatsApp sebanyak dua video, dan saksi berinisial FD mengirim satu video kepada temannya berinisial AN, VA, dan FT, sehingga video perundungan tersebut menjadi viral di media sosial.

“Menindak lanjuti hasil laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Polres HSS menetapkan AH dan SAA sebagai tersangka kasus perundungan terbit,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.

Dikatakan Kapolres, AH ditetapkan sebagai tersangka berperan menjambak rambut, memukul kepala, memukul badan korban berulang-ulang kali, sementara SAA berperan memukul dengan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah korban.

Sesuai dengan ketentuan, ujar Kapolres, kedua pelaku dikenakan pasal 80 (a) satu undang-undang nomor RI tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang ke 2 tentang perlindungan anak dengan ancam 3 tahun 6 bulan kurungan.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial tidak usah khawatir di Kabupaten HSS tidak ada mengarah ke geng-geng anak-anak yang masih batas normal.

“Kasus perundungan ini terjadi diduga karena rebutan pacar,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.

Kapolres menambahkan, kasus perundungan ini akan terus diupayakan dengan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau Diversi.

“Saat ini korban baik-baik saja dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polwan-polwan yang bekerja secara profesional. Dan dari hasil visum yang dilakukan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” ujar Kapolres HSS.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait