Rekontruksi penemuan Mayat perempuan di Jembatan Barito, diawali dengan ‘Hubungan Badan’.

[]istimewa REKONTRUKSI - Kasus pembunuhan terkait penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Barito, pada 16 Desember 2022 lalu, yang direkonstruksi, Kamis (22/06/2023) kemarin, di Marabahan.

Marabahan, kalselpos.com – Satpolair Polres Barito Kuala (Batola) mengelar rekonstruksi pembunuhan, terkait penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Barito, pada 16 Desember 2022 lalu. Rekonstruksi digelar di kawasan Mapolres setempat, Kamis (22/06/2023) kemarin, di Marabahan.

Tersangka berinisial ST (23) dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan untuk memperagakan cara dirinya melakukan pembunuhan, dan korban, yakni Yanti Prihatin (52), digantikan seorang anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Sebelum mayat korban dibuang ke Sungai Barito tepatnya di kawasan Jembatan Barito, diawali dengan tersangka menyiapkan kabel,yang nantinya telah diniatkan menjerat leher korban.

Kemudian tersangka dan korban mengatur pertemuan untuk jalan-jalan dan kemudian melakukan hubungan badan. Usai melakukan hubungan badan, tersangka mendapat ancaman dari korban.

Adapun isi ancaman korban adalah
jika tersangka tidak menuruti kemauan korban, maka akan memviralkan tersangka jika tidak mentransfer uang pada korban sebanyak sebesar Rp1,5 juta.

Setelah itu korban menghubungi seseorang di depan tersangka, kemudian tersangka serentak menghambil handphone korban dan melemparnya dengan tangan sebelah kanan, sembari tangan kirinya mengambil tali berupa kabel yang sudah disiapkan tersangka.

Selanjutnya, tersangka melilitkan kabel tersebut dileher korban hingga sempat pingsan selama 15 menit, kemudian korban terbangun dan ditambah lagi satu lilitan kabel lagi di leher korban hingga korban tak bernafas lagi.

Setelah itu tersangka mencari plastik untuk membungkus korban, kemudian tersangka mencari tempat menggunakan sepeda motor untuk membuang korban, hingga sampai lah ke Jembatan Barito dan kemudian membuangnya dari atas jembatan.

Kasat Polairud Batola, AKP Suprianto mengungkapkan, ada terdapat 28 reka adegan diperagakan oleh tersangka berinisial ST dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya, pada korban Yanti Prihatin, yaitu dari tersangka melakukan pertemuan hingga melakukan pembuangan tubuh korban ke Sungai Barito.

Modus tersangka ST membunuh korban Yanti Prihatin, dikarenakan tertarik dengan harta korban yakni berupa perhiasan, sepeda motor dan handphone serta uang yang rencananya digunakan pelaku untuk ongkos pulang kampung dan banyak hutang dengan pihak koperasi.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola, Andita Rizkianto, mengatakan, adanya rekonstruksi guna menuhi pentunjuk jaksa penyidik yang dituangkan dalam P16 P19.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait