Kuala Kapuas, kalselpos.com-Keberadaan tempat buang air besar (BAB) yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan, dibongkar di beberapa RT di Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pembongkaran itu dilakukan tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kecamatan Bataguh, PKM Pulau Kupang dan staf Desa Budi Mufakat, Kamis (21/1) pukul 08.45 WIB.
Kepala Desa Budi Mufakat, Hendy Murdiono, mengalokasikan 15 jamban yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang akan di bongkar.
“Pembongkaran jamban yang diistilahkan jamban helikopter ini, sesuai anjuran anjuran pemerintah untuk memperhatikan kesehatan lingkungan,” ujar Hendy Murdiono.
Camat Bataguh Yan Safriansyah, mengatakan, ini adalah merupakan
isu nasional, untuk melakukan pencegahan stunting. Salah satunya jamban sehat dan tersedianya air bersih.
Disampaikan Yan, desa mewajibkan jamban sehat di 14 desa. Diharapkan 367 unit jamban telah dibangun. Dana Desa harus dialokasikan untuk ketersediaan Jamban sehat.
“Terima kasih kepada lembaga terkait dalam hal ini Dinkes Kabupaten Kapuas dengan program stimulan membantu program jamban sehat yang memenuhi standar ini. Dimana bersinergi membantu program jamban sehat ini,” ucap Yan Safriansyah.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE