Ombudsman Kalsel : Ada Ketidakkonsistenan Pemko dalam Penyegelan Reklame Bando

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Noorhalis Majid

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Perseteruan antara Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ternyata sudah sampai ke meja Ombudsman Perwakilan Kalsel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan, sejak Ombudman mendapatkan laporan dari ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono beberapa waktu lalu. Pihaknya menemukan adanya ketidakkonsistenan sikap Pemko Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, tindakan penyegelan terhadap reklame bando oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kota Banjarmasin kemarin ternyata ditemukan kejanggalan. Hal itu timbul karena aparat penegakkan Perda itu menyebut bahwa keberadaan reklame bando juga melanggar Peraturan Menteri (Permen) PU RI.

“Sedangkan Satpol-PP melepas cover papan reklame bando itu, lalu memberi peringatan dengan menuliskan bahwa papan reklame tersebut telah melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Banjarmasin,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020) siang.

Setelah dipelajari, di dalam Perda ternyata masih mengizinkan adanya reklame bando. hal itu lah yang menjadi dasar laporan tersebut. “Kita masih mencari kemungkinan terjadi adanya mal administrasi regulasinya, mal administrasi perpajakannya, mal administrasi perizinannya dan tentunya berakhir pada tindakan penyegelan oleh Satpol-PP kemarin,” tambahnya.

Menurutnya, pelarangan adanya reklame bando itu memang tertera dalam Peraturan Menteri PU RI di Undang-undang jalan. Bahwa di setiap jalan milik negara tidak boleh ada papan reklame bando.

“Tapi kewenangan Satpol-PP adalah menegakkan Perda, bukan Permen RI. Kalau memang mau seperti itu, Perda-nya harus mengadopsi Peraturan Menteri yang sudah ada sejak tahun 2010,” ujarnya.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

 

Sehingga ia mempertanyakan apakah pada saat pembuatan perda kemarin, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak melihat atau mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dari itu seperti Peraturan Menteri PU.

“Apakah Pemko lupa melihat Permen PU saat membikin perda tersebut. Padahal peraturan itu sudah ada sebelum Perda ini disahkan,” tegasnya.

Sebelum adanya situasi seperti ini, pihaknya sudah menyurati pihak Pemko Banjarmasin agar hati-hati dalam melakukan tindakan penertiban tersebut.

“Karena, sebagai daerah yang tidak memilki kekayaan alam untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin sangat bergantung pada sektor jasa sebagai pemasukannya,” ungkap Noorhalis.

ia menyebutkan bahwa APPSI Kalsel merupakan mitra stategis Pemko dengan pendapatan pajak yang diambil dari salah satu sektor jasa tarsebut.

“Mereka membayar oajak 25 hingga 35 persen, itu sudah menjadi pemasukan yang besar bagi Pemko sendiri. Sehingga kit aberharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang persuasif” pungkasnya.

Pemulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait