Tak penuhi syarat, Pengusutan kasus “aduan” Tim SJA dan 2 BHD dihentikan Bawaslu

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Ahmad Gafuri.

Kotabaru, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru akhirnya menghentikan atau tidak di register 2 aduan yang dimasukkan oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati nomor urut 1 dan 2, karena dinilai tidak memenuhi syarat materiel.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Ahmad Gafuri saat ditemui diruang pertemuan kantor Bawaslu, Rabu (04/11) menjelaskan bahwa, kedua aduan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh tim Sayed Jafar Al Idrus dan Andi Rudi Latif (SJA ARUL), dan tim Burhanuddin dan Bahruddin ( 2 BHD) dihentikan prosesnya atau tidak diregister.

Bacaan Lainnya

“Untuk dugaan pelanggaran yang dimasukkan oleh tim SJA ARUL terkait dugaan pelanggaran Black Campaign yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 kami nilai tidak memenuhi syarat materiel, sesuai dengan pasal 69 huruf c junto pasal 187 A ayat 2,” tutur Gafuri.

Begitu pula, katanya melanjutkan, aduan yang dimasukkan oleh tim 2 BHD terkait dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 sebagaimana yang diatur dalam pasal 73 ayat 4 junto pasal 187 A juga dinilai tidak memenuhi syarat materiel, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

“Sehingga kedua aduan yang masuk ke Bawaslu dan setelah digelar rapat pleno bersama, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya atau tidak diregister,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum SJA ARUL, Tri Wahyudi Warman menyampaikan, dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kotabaru tentunya pihaknya legowo menerimanya dengan baik. “Kita sangat menghargai prosesnya dan kalau memang aduan kami dihentikan tentunya kami legowo dan menerima putusan dari Bawaslu tersebut,” ungkapnya.

Disayangkan, hingga berita ini diturunkan tim kuasa hukum 2 BHD belum memberikan jawaban apa-apa terkait hal itu, hanya menginformasikan kepada kalselpos.com bahwa nantinya akan diadakan konprensi pers namun belum ditentukan kapan waktunya.

“Nanti kita informasikan waktunya untuk konprensi pers,” ujar salah satu tim kuasa hukum 2 BHD melalui pesan singkat Whatsapps kepada kalselpos.com.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Muliana
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait