Pengedar Sabu Dibekuk Ditepi Jalan

Para pelaku pengedar narkoba yang dibekuk pihak Kepolisian

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika pada Selasa 2 april 2019 lalu pukul 16.30 wita.

Pelaku diketahui bernama Fitriansyah alias Ifit dan Maslan alias Alan adalah seorang warga di kawasan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Mereka tertangkap tangan saat berada di tepi Jalan Ahmad Yani, Km 18,Kelurahan Banjarbaru Barat, Kecamatan Liang Anggang.

Baca Juga ==>Bawa Sabu 10 gram, Warga Batola diamakan Polisi 

“Kami berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Ahmad Yani Km 18,” Kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Kamis (4/4).

Ia menjelaskan petugas mendapatkan laporan bahwa kedua pelaku kerap kali melakukan transaksi barang haram narkotika, menanggapi hal tersebut penyelidikan pun dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana dengan memantau wilayah yang di informasikan akan datang seseorang membawa sabu.

Ketika Target terlihat, pihak polisi langsung melakukan penyergapan kepada kedua pelaku dan ditemukan sebanyak empat paket narkotika jenis sabu seberat 226,79 gram di dalam dashboard sepeda motor yang digunakannya.

“Kami mendapatkan laporan bahwa mereka sering melakukan transaksi narkotika dan ketika diperiksa petugas menemukan empat paket sabu sabu yang disimpan oleh pelaku didalam dashboard motornya,” Terang AKBP Sigit Kumoro.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas hingga sekarang yaitu empat paket sabu sabu seberat 226,79 gram, uang tunai yang di duga hasil dari transaksi, satu buah plastik hitam pembungkus sabu, satu buah kotak rokok, dua buah handphone dan satu buah sepeda motor.

Baca Juga ==>Bawa Sabu 10 gram, Warga Batola diamakan Polisi 

“Kedua pelaku berserta barang bukti kami amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” Ucapnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 132 (1) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait