Asisten II Setda Katingan Pimpin Musrenbang Zona I

Asiten II Setda Katingan, Ahmad Rubama memimpin Pelaksanaan Musrenbang Zona I di Aula Bapplelitbang Katingan, Senin (7/2). (Deny)(kalselpos.com)

Katingan, kalselpos.com-Asiten II Setda Katingan, Ahmad Rubama memimpin Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Zona I yang meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, di Aula Bapplelitbang Katingan, Senin (7/2).

Ada berbagai usulan prioritas yang diajukan sebagai program kegiatan tahun 2023, diantaranya pengaspalan jalan, pembangunan sekolah serta sarana dan prasarana kantor

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Asisten II Setda Katingan, Ahmad Rubama mengatakan, beban Pemerintah Kabupaten Katingan sangat tinggi, dimana belanja pegawai mencapai 460 miliar, ditambah alokasi untuk pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen, sehingga pengeluaran untuk pembangunan sangatlah sedikit.

Untuk itu ia berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membuat terobosan baru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mohon maaf ada usulan yang belum bisa terealisasi, hal itu terkait anggaran yang sangat minim ditambah masa pandemi yang mewajibkan sebagian APBD tersedot menanggulangi masalah itu. Diharapkan semua OPD dapat mencari cara guna meningkatkan PAD,” katanya.

Ditempat sama, Camat Katingan Hilir, Dony Meirianto menyampaikan ada lima poin usulan dari Kecamatan Katingan Hilir yang menjadi prioritas. Diantaranya perbaikan jalan Katunen menuju Tumbang Liting, pemasangan lampu penerangan jalan umum, pemasangan paving belakang kantor dan pengadaan kendaraan dinas roda dua dan empat.

“Untuk usulan desa dan kelurahan masih diprioritaskan untuk pembangunan gedung sekolah baru dan peningkatan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Amirun mengusulkan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Satu Atap di Desa Telangkah dan Banut Kalanaman. Hal itu sejalan dengan program pemerintah wajib belajar sembilan tahun.

“Usulan sudah diajukan sebanyak 12 kali, tapi hingga sekarang belum terealisasi,” keluhnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membangun kantor desa. Dicontohkan kantor Desa Bangkuang yang saat ini kurang layak ditempati dan lapuk dimakan usia.
“Apakah APBD tidak diperkenankan untuk membangun kantor desa,” ungkapnya

Menjawab pertanyaan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, menyatakan APBD diperbolehkan untuk membangun kantor desa. Tapi dengan persyaratan anggaran mencukupi.

“Sebagai contoh di Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah, kantor desa dibangun dari APBD dan menjadi percontohan,” ungkap sumber ini.

Sekadar informasi, Musrenbang yang dilaksanakan itu sebagai upaya untuk menghimpun usulan yang bakalan menjadi prioritas tahun 2023. Hari ini, Musrenbang zona I diadakan khusus untuk Kecamatan Katingan Hilir.

Esok, Selasa (8/2) Musrenbang dilanjutkan di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing dan berakhir di Kecamatan Pulau Malan, Rabu (9/2).

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait