Terdakwa pembunuhan di Pasar Lama dituntut 15 tahun Penjara

[]s.a lingga DITUNTUT 15 TAHUN - MI alias Iqbal (24), terdakwa kasus pembunuhan di Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, pada 16 Maret 2021 lalu, saat mendengarkan tuntutan dari JPU, Radityo Wisnu Aji SH, di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pimpinan Aris Bawono Langgeng SH MH, yang menyidangkannya, Selasa (31/8/21) petang. Terdakwa ini dituntut hukuman 15 tahun penjara.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Terancam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, MI alias Iqbal (24), terdakwa kasus pembunuhan di Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, pada 16 Maret 2021 lalu, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji SH.
Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pimpinan PAris Bawono Langgeng SH MH, yang menyidangkannya, Selasa (31/8/21) petang, terdakwa MI alias Iqbal, yang seorang pengaman jalananan itu, oleh jaksa dituntut 15 tahun penjara.
Terdakwa yang warga Jalan Sulawesi Gang Irian Kelurahan Pasar Lama tersebut, dinilai terbukti sengaja melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan matinya orang, sebagaimana diatur Pasal 80 ayat 1 (3) UU Nomor 23 Tahun 2002.
Sekedar mengingatkan, MI alias Iqbal tega menganiaya M Rizky Fadillah (17), warga Alalak Berangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola) hanya karena permasalahan sepele, pada Selasa (16/3) dini hari, di kawasan Pasar Lama Banjarmasin.
Penganiayaan bermula ketika korban M Rizky Fadillah, yang juga pengamen jalananan bersama dua temannya sedang asyik nongkrong di lokasi kejadian.
Berselang kemudian, terdakwa MI datang dengan kondisi mabuk, sebelum mencak-mencak. Saat itu korban tak sengaja menggunakan salah satu kursi di lokasi kejadian.
Hal itulah yang membuat terdakwa marah, hingga menyuruh korban mengembalikan kursi tersebut. Setelah itu, terdakwa pergi. Ia kemudian pergi mengamen lagi, sementara korban masih di lokasi.
Singkat cerita, terdakwa MI kembali datang tiba – tiba melihat korban masih menduduki bangku yang dipersoalkan, hingga ia pun menebar ancaman. “Ikam mau aku bunuh kah? Tempulu aku bawa wasi (Kamu mau saya bunuh kah? Mumpung saya bawa celurit),” ancam terdakwa MI.
Namun, lantaran dalam kondisi mabuk berat, terdakwa malah langsung memukul korban dengan tangan kosong. Ketika itu sempat dilerai, dan rekan korban mengajak M Rizky Fadillah untuk menjauhi terdakwa.
Namun sekitar beberapa saat kemudian, terdakwa kemabli datang dan berlari mengejar korban sambil membawa celurit, dan langsung diayunkan. Akibatnya korban mengalami luka di bagian perut atas sebelah kiri dan luka tusuk di punggung belakang.
Meski sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, namun nyawanya tak tertolong.
Sedang, terdaksa MI alias Iqbal berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait