Penjabat Daerah Berhak Tolak LSM

NARASUMBER-Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Agustina Dayaleluni (kiri) saat menjadi narasumber pada kegiatan Sinergisitas Ormas dan Pemerintah dalam pembangunan serta stabilitas nasional.(deny)(kalselpos.com)

Kasongan, kalselpos.com– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni meminta kepada semua penjabat di daerah agar jangan takut ketika berhadapan dengan ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Selama apa yang telah dikerjakan sudah sesuai aturan, tiada alasan bagi penjabat antipati.

Bacaan Lainnya

“Penjabat berhak mempertanyakan status LSM berdasarkan ijin serta persyaratan yang telah ditetapkan. Bilamana ada yang tidak memenuhi persyaratan bisa saja ditolak. Kecuali penjabat yang bersangkutan melayani atas dasar pembinaan,” ungkapnya saat memberi materi dalam acara Sinergisitas Ormas dan Pemerintah dalam pembangunan serta stabilitas nasional, baru-baru ini.

Sementara di tempat sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang mempersilahkan semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di luar daerah turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.

Pihaknya bersedia menerima kritik dan saran dari berbagai pihak salah satunya melalui LSM.
“Jika ada kegiatan di Katingan silahkan saja. Setidaknya ada laporan ke Kantor Kesbangpol atau sekurang-kurangnya menyampaikan kepada camat selaku kepala wilayah,” ujarnya.

Disampaikannya, kritikan maupun saran selama memang berguna untuk kemajuan daerah, maka pihaknya bersedia intropeksi diri.

Tapi tidak semua dokumen yang bisa dibuka kepada berbagai pihak, sebab ada juga dokumen yang menjadi rahasia negara dan itu dilarang memberikannya kepada publik.

 

“Kita tidak alergi terhadap kritik, silahkan sampaikan. Selama itu sesuai fakta, pemerintah daerah mempersilahkan. Tapi tidak semua dokumen yang bisa kami berikan,” tandasnya.

Pransang menilai, peran LSM selama ini cukup baik dan sangat membantu pemerintah terkait pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah. Untuk itu sangat diperlukan adanya penguatan sinergisitas antara pemerintah dan ormas.

“Penguatan sinergisitas itu salah satunya dengan membuka Forum Diskusi Sinergisitas antara Ormas dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjalin komunikasi dan siluturahmi sehingga tercipta komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dan LSM,” jelasnya.

Ditempat sama Camat Marikit menyampaikan keluhannya terhadap ulah oknum LSM maupun wartawan yang terkadang menganggu aktivitas pemerintahan.

“Mereka menanyakan tentang penyelewengan dana desa serta kegiatan pemerintah lainnya, tapi ujung-ujungnya meminta uang. Hal itu apakah dibenarkan,” ucapnya.

Menjawab hal itu, Agustina Dayaleluni menyebutkan, tindakan ormas yang meminta uang dengan cara memaksa tidak dibenarkan secara hukum.

“Perbuatan oknum tersebut bisa dilaporkan kepada Kesbangpol untuk mendapat peringatan bahkan pencabutan ijin. Kepada pejabat pemerintah daerah semestinya bisa bersabar dan layani dengan baik. Selama tidak ada perbuatan yang menyimpang tidak perlu takut,” tuturnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait