Ari Kecele, Jual Sabu Kepada Polisi ya Ditangkap

pelaku bersama barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 3 April 2019 lalu.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Sabtu (6/4) mengatakan, pelaku Ari Khairullah alias Ari (34) warga Jalan Cahaya RT 02, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Bacaan Lainnya

Mendengar informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di TKP akhirnya Polisi melakukan penyamaran guna meringkus tersangka.

Baca Juga ==>BNN Provinsi Kalsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 3 Kg Lebih – Kalselpos.TV

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto II, Kelurahan Kebun Bunga, pada saat tersangka melakukan transaksi kepada polisi yang menyamar, segera dilakukan penggeledahan dan didapati Satu paket narkotika jenis sabu,” terang Kompol Herry Purwanto.

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0,35 Gram, yang disimpannya didalam satu kotak roko. “Kini pelaku bersama barang laknatnya digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku bersama barang bukti dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

“Kasus “Kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok barang laknat tersebut kepada pelaku,” demikian Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait