Mantan bos PT Travelindo Ngaku tak pernah Terima setoran Haji dari tersangka HW

H Supriyadi.s.a lingga/ kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com – Mantan bos atau Owner pemilik biro jasa haji dan umroh PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, H Supriyadi mengklarifikasi tudingan pihak pengacara HW, oknum ASN yang jadi tersangka pemalsu dokumen di Polresta Banjarmasin.

Kepada kalselpos.com, Selasa (15/11/22) siang, H Supriyadi mengaku, jika dirinya tidak pernah menerima setoran haji dari saudari HW, karena sejak tahun 2016 dia sudah bukan direktur ataupun pemilik saham di PT Travelindo lagi.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan tersangka HW, mendaftar haji di tahun 2018, di mana saya sudah bukan lagi Direktur PT Tavelindo, lantaran sudah berpindahtangan ke saudara Agus Arianto. Jadi, seluruh pembayaran tersangka HW, dilakukan dengan saudara Agus Arianto sebagai direktur, bukan ke saya,” tegasnya.

Kalaupun saat itu, H Supriyadi berkenan memberikan sertifikat rumah, itu hanyalah jaminan sebelum saudara Agus Arianto mengembalikan uang yang disetor tersangka HW ke PT Travelindo Lusyana.

“Saat ini saudara Agus Arianto sudah saya laporkan ke Polda Kalsel dan posisinya masuk DPO (daftar pencarian orang)

Mengenai pengacara tersangka HW, yakni Adv Dr Junaidi SH MH yang berniat melaporkan balik. “Silakan saja. Tapi saya pikir lebih baik, fokus saja menghadapi status kliennya yang sudah jadi tersangka. Silakan dibuktikan di pengadilan, sebab hasil Laboratorium Forensik (Lafor) sudah jelas, itu non identik. Karena saya memang tidak pernah bertandatangan. Jadi dibuktikan saja kalau mau melaporkan balik,” sebutnya.

Di bagian lain, H Supriyadi menduga, dalam memuluskan aksinya, tersangka HW sempat berganti-ganti Notaris. “Kami juga masih mempelajari, apakah Notaris juga turut terlibat dalam pemalsuan surat atau dokumen ini,” tanyanya.

Karenanya, dia berharap penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk segera menahan tersangka HW, karena dari hasil cek kesehatan, tersangka sudah dinyatakan sehat. Apalagi, ancaman hukuman tersangka HW di atas 5 tahun, maka sudah sepatutnya untuk segera dilakukan penahanan, tuturnya

Pos terkait