Mantan bos PT Travelindo Ngaku tak pernah Terima setoran Haji dari tersangka HW

H Supriyadi.s.a lingga/ kalselpos.com

“Pastinya, saya juga sudah melaporkan kasus tidak ditahannya tersangka HW ini ke Propam Polda Kalsel. Semoga saja, penyidik tetap mengutamakan azas keadilan dan segera menahan tersangka,” demikian H Supriyadi.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang disangkakan terhadap seorang perempuan, berinisial HW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin, bakal ‘meruncing’.

Terlebih, setelah kuasa hukum terdakwa HW, dalam hal Ini Adv Dr Junaidi SH MH, angkat bicara, dan akan melaporkan balik pelapor, yakni H Supriyadi, yang tak lain adalah mantan Owner atau pemilik biro jasa haji dan umroh PT Travelindo Lusyana Banjarmasin.

Sebagaimana diungkapkan kepada kalselpos.com, Kamis (10/11/22) lalu, Adv Junaidi berencana melaporkan balik H Supriyadi, lantaran yang bersangkut lah, yang tidak mengakui, jika itu tanda tanggannya, hingga menyebabkan orang lain, yakni HW, jadi tersangka.

Menurutnya, kasus ini berawal dari perjanjian keberangkatan haji, yang dimintakan oleh HW kepada H Supriyadi, yang belakangkan berujung pembatalan.

Akibatnya, H Supriyadi terpaksa menyerahkan sejumlah uang sekaligus sertifikat tanahnya kepada HW, namun semua itu belumlah cukup, lantaran cuma berupa uang tunai sebesar Rp80 juta dan sertifikat tanah senilai Rp400 juta.

Sementara, HW kala itu telah menyetorkan biaya haji sebesar Rp800 juta kepada H Supriyadi.

Nah, dari sini lah kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut dimunculkan H Supriyadi, hingga HW jadi tersangka di Satreskrim Polresta Banjarmasin, sebut Adv Junaidi.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait