Sidang dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Padang Batung, Terdakwa akui semua Barbuk yang dihadirkan JPU

Teks Poto:  []sofan SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, di Kecamatan Padang Batung,  di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin (3/8/26).(kalselpos.com)

Tiga terdakwa pemalsuan surat tanah di PN Kandangan membenarkan barang bukti JPU. Sidang tuntutan dijadwalkan 10 Agustus 2026.

Kandangan, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pengadilan Negeri (PN) Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan. Perkara tersebut membahas dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa. Tepatnya, agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa, Senin (3/8/2026).

​Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HSS membawa barang bukti. Selanjutnya, JPU memperlihatkan bukti itu kepada majelis hakim dan para terdakwa. Langkah ini menjadi bagian proses pembuktian sebelum agenda tuntutan.

​Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memimpin jalannya sidang. Beliau menghadirkan tiga terdakwa secara langsung. Mereka adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

​Lebih lanjut, JPU menunjukkan barang bukti tersebut satu per satu di ruang sidang. Hasilnya, ketiga terdakwa membenarkan semua barang bukti dari jaksa. Pengakuan ini termasuk dokumen yang menjadi objek utama perkara.

​Di samping itu, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dokumen penting. Sebelumnya, seseorang mengantar surat tersebut ke rumah salah satu terdakwa, Tirawan. Tentu saja, majelis hakim mendalami keterangan itu sebagai rangkaian fakta persidangan.

​Kemudian, salah satu momen penting menarik perhatian pengunjung sidang. Hal itu terjadi ketika ketua majelis hakim mengajukan pertanyaan krusial. Beliau mempertanyakan alasan pencabutan salah satu laporan polisi dalam perkara ini.

​Untuk menjawab pertanyaan hakim, terdakwa memberikan penjelasan langsung. Menurutnya, mereka mencabut laporan atas arahan penyidik kepolisian. Sebab, penyidik menilai tidak ada persoalan lain yang memerlukan proses hukum.

​Selain itu, ketua majelis hakim memberikan nasihat berharga kepada ketiga terdakwa. Beliau meminta mereka menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran hidup.

​Oleh karena itu, hakim meminta para terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Poin ini berlaku apabila perbuatan mereka terbukti merugikan pihak lain, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM).

​”Tugas kami bukan hanya mengadili. Namun, kami ingin membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi, sampaikan permintaan maaf dengan tulus jika ada pihak yang rugi, termasuk PT AGM,” ujar ketua majelis hakim.

​Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan secara resmi. Mereka menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 10 Agustus 2026. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.

​Usai persidangan, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, memberikan pandangan. Menurutnya, sidang hari ini mengimplementasikan mekanisme baru hukum acara pidana. Hal ini terjadi menyusul adanya pengakuan dari para terdakwa.

​Kendati demikian, Ardian menilai pengakuan tersebut belum final. Pihak hukum tetap harus menguji dan mencocokkan pengakuan dengan alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Secara khusus, ia juga menyoroti pertanyaan majelis hakim mengenai pencabutan laporan polisi. Menurutnya, para terdakwa belum menjelaskan alasan tersebut secara konkret.

​”Saya melihat masih ada hal-hal yang belum jelas secara utuh. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan,” ujarnya.

​Meskipun begitu, PT AGM akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan.

​Di sisi lain, Ardian mengungkapkan sebuah fakta penting. Hingga kini, pihaknya belum menerima permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa.

​”Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum. Langkah ini terus berjalan hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

​Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa masih enggan memberikan komentar kepada awak media. Padahal, majelis hakim sempat memberikan saran khusus dalam persidangan. Menurut hakim, kuasa hukum sebaiknya melakukan permintaan maaf melalui pers rilis.

Pos terkait