Pemkab Banjar mengajukan Rancangan Perubahan KUPA-PPAS 2026 ke DPRD dengan target pendapatan Rp2,299 triliun dan belanja Rp3,146 triliun.
Martapura, Kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Banjar resmi mengajukan Rancangan Perubahan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Mereka menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD Kabupaten Banjar. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (3/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, memimpin rapat tersebut. Sementara itu, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota dewan. Selanjutnya, pimpinan DPRD dan Bupati Banjar menandatangani Pakta Integritas KUPA-PPAS 2026. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan. Selain itu, anggaran harus akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur memberikan penjelasan penting. Menurutnya, perubahan KUPA-PPAS menjadi tahapan krusial dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Pemerintah menyusun dokumen tersebut untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah. Penyesuaian ini mengikuti perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di samping itu, dokumen ini mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.
“KUPA merupakan perubahan kebijakan keuangan. Kepala daerah dan DPRD menyepakati hal ini bersama. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah juga menggunakannya untuk pelaksanaan program-program prioritas,” ujar Saidi.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar Rp2,299 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340,11 miliar. Selain itu, ada Pendapatan Transfer sebesar Rp1,919 triliun. Pemerintah juga memasukkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp39,96 miliar. Perhitungan ini sudah menyesuaikan perubahan alokasi DAU dan DAK dari pemerintah pusat.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan anggaran sebesar Rp3,146 triliun. Alokasi tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp2,110 triliun. Selanjutnya, Belanja Modal mencapai Rp634,18 miliar. Pemerintah juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga Rp17 milar dan Belanja Transfer Rp384,47 miliar.
Saidi menambahkan, penyusunan perubahan KUPA-PPAS tetap memperhatikan indikator kinerja. Hal ini berlaku pada setiap tingkatan subkegiatan, kegiatan, hingga program. Oleh sebab itu, IKU masing-masing perangkat daerah menjadi acuan utama.
Selain itu, government menyelaraskan sejumlah pagu anggaran untuk berbagai kebutuhan pembangunan. Kebutuhan tersebut meliputi usulan hibah dan bantuan sosial. Ada pula hasil Musrenbang Tahun 2026 serta aspirasi masyarakat dari reses DPRD.
“Penyusunan rancangan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah,” jelasnya.
Setelah ini, pemerintah daerah akan membahas dokumen tersebut bersama DPRD Kabupaten Banjar. Pembahasan ini harus selesai sebelum penetapan anggaran. Hasil akhirnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar 2026.





