Satpol PP Banjar menyiapkan langkah persuasif untuk menata 13 bangunan dan lapak yang memanfaatkan bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary.
Martapura, Kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyiapkan langkah penataan sejumlah bangunan. Rencana ini menyasar area di sekitar bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur. Langkah tersebut menyusul laporan masyarakat mengenai warung, lapak, dan bangunan lain yang memanfaatkan bahu jalan.
Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan tindakan ini tidak langsung berupa pembongkaran. Sebaliknya, pemerintah daerah memilih jalan sosialisasi terlebih dahulu. Mereka akan memberikan pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan.
Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin, menjelaskan bahwa tahapan tersebut saat ini masih dalam proses persiapan.
“Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal kami meliputi sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujar Yuana.
Menurutnya, pemberian informasi sejak awal sangat penting agar masyarakat mengetahui alasan penataan. Melalui cara ini, pemilik bangunan memiliki waktu untuk memahami ketentuan. Mereka bisa menyesuaikan diri sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Jadi, kami tidak menata kawasan ini secara tiba-tiba. Kita terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ada,” katanya.
Berdasarkan hasil pendataan lapangan, petugas mencatat sedikitnya 13 bangunan di sisi jalan sebagai target penataan. Data tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya. Petugas tetap mempertimbangkan kondisi setiap bangunan dan aturan yang berlaku.
Yuana menambahkan, pemerintah perlu menata kawasan tersebut karena bahu jalan merupakan ruang publik yang vital. Oleh karena itu, pemanfaatan area ini harus tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas.
“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, kita harus tetap menjaga fungsi jalan dan bahu jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.
Dalam menjalankan penataan ini, Satpol PP Kabupaten Banjar mengacu pada beberapa regulasi daerah. Aturan tersebut meliputi Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum lainnya adalah Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima. Ada pula Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, Yuana menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas akan merampungkan sosialisasi secara matang sebelum menerapkan langkah penertiban.
“Kita ingin prosesnya berjalan tertib sesuai tahapan. Kami memberikan informasi kepada masyarakat terlebih dahulu sehingga mereka mendapat kesempatan untuk memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menyadari bahwa keberadaan warung dan lapak tersebut berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik secara proporsional tanpa mematikan usaha masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banjar berharap program ini mampu menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
“Harapannya, setelah penataan, kondisi jalan bisa lebih aman bagi pengendara dan nyaman bagi masyarakat. Semua orang menggunakan ruang publik ini bersama, sehingga kita harus memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat,” pungkas Yuana.





