Timpora Kabupaten Kotabaru menggelar rakor bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Kotabaru, Kalselpos.com –
Kolaborasi lintas sektor terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru. Oleh karena itu, isu ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya pada Selasa (08/09/2026) siang.
Selanjutnya, rakor tersebut mengusung tema tentang sinergitas TIMPORA dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Agenda ini mempertemukan berbagai unsur penting dari berbagai instansi. Mereka meliputi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, Camat, hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
Memang, kehadiran lintas sektor ini sangat krusial. Pasalnya, aktivitas orang asing bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, bertindak selaku Ketua Panitia. Ia menjelaskan bahwa kompleksitas pergerakan migrasi menuntut keterlibatan banyak pihak.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, turut memberikan arahan. Ia menekankan pentingnya memperkuat komunikasi antaranggota TIMPORA hingga ke tingkat kewilayahan.
Menurutnya, orang asing di daerah memiliki beragam kepentingan seperti bekerja, investasi, hingga penelitian. Oleh karena itu, kondisi tersebut membutuhkan pengawasan terpadu secara konsisten.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau 11 kabupaten/kota. Ke depan, pihak imigrasi berharap pelayanan dan akses informasi bisa semakin dekat dengan masyarakat hingga tingkat kecamatan.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Pada kesempatan itu, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, S.T., M.T., membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru. Ia menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor merupakan kunci utama pengawasan yang efektif.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru menilai keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Di satu sisi, kedatangan orang asing dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, maupun sektor pembangunan lainnya,” ungkap Anang.
“Namun di sisi lain, keberadaan mereka tetap harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Oleh karena itu, camat dan unsur kewilayahan memiliki peran strategis untuk melaporkan aktivitas orang asing. Begitu pula dengan KUA dan instansi terkait yang harus memperkuat koordinasi saat melayani warga negara asing.
Akhirnya, pemerintah daerah berharap Rakor TIMPORA ini menghasilkan pola komunikasi dan mekanisme pertukaran informasi yang nyata di lapangan. Sinergi yang kuat akan membuat pengawasan orang asing di Kabupaten Kotabaru berjalan lebih cepat, tepat, dan terpadu.
“Dengan demikian, keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran dan menjaga Kabupaten Kotabaru tetap aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya.





