Forum Keluarga Pendiri Kabupaten (FKPK) Tanah Laut mendukung RDP oleh DPRD untuk menuntaskan kepastian hukum lahan dan investasi Smart City.
Pelaihari, kalselpos.com –
Forum Keluarga Pendiri Kabupaten (FKPK) Tanah Laut (Tala) menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD setempat maupun lembaga legislatif perlu menggelar RDP untuk membahas persoalan kepastian hukum. Langkah ini sangat penting demi mengamankan rencana pembangunan di daerah.
Ketua FKPK Tanah Laut Dr H Hasnani Isma A Kutai menegaskan pengajuan RDP ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Menurutnya, forum transisi ini penting untuk memperoleh penjelasan secara terbuka. Semua pihak bisa mengklarifikasi persoalan serta mengusut setiap dugaan kesalahan melalui jalur hukum.
“Pengajuan RDP ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Pemerintah bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Namun, oknum di dalam pemerintahan bukanlah malaikat yang bebas dari kesalahan. Jangan sampai ada oknum yang melakukan kekeliruan, lalu berlindung dengan mengatasnamakan pemerintah,” tegas Hasnani dalam pernyataannya pada Minggu (20/09/2026).
FKPK Tanah Laut juga menyoroti dampak ketidakpastian hukum terhadap rencana pembangunan kawasan Smart City. Fase transisi pembangunan ini tidak boleh terhambat oleh persoalan yang belum selesai. Masalah tersebut dikhawatirkan mengganggu iklim investasi yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat. Salah satu proyek transisi yang krusial adalah pembangunan pusat perbelanjaan atau mall pertama di Kabupaten Tanah Laut. Realisasi proyek transisi ini akan membuka lapangan pekerjaan baru serta mendorong aktivitas perekonomian daerah.
“Jangan sampai hanya karena persoalan oknum tertentu, masyarakat kehilangan manfaatnya. Yang terdampak bukan hanya pihak investor, tetapi juga masyarakat Tanah Laut yang mengharapkan adanya pembangunan dan kemajuan daerah,” ujarnya.
Ia menuntut keterbukaan transparan mengenai seluruh dokumen dan proses pengadaan lahan dalam masa transisi regulasi ini. Hal itu meliputi dasar hukum, riwayat penguasaan tanah, hingga proses kesepakatan antar-pihak. Hasnani merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 36 undang-undang tersebut mengatur bentuk ganti kerugian berupa uang, tanah pengganti, atau kepemilikan saham.Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Sementara Pasal 37 menegaskan hasil kesepakatan musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian resmi.
“Pertanyaannya, mengapa ada pihak yang tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat? Karena itu, kami meminta persoalan ini dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui duduk perkaranya,” ucap Hasnani.
FKPK mempertanyakan potensi kejanggalan dalam riwayat perolehan tanah maupun proses ganti kerugian. Namun, instansi penegak hukum harus membuktikan setiap dugaan tersebut melalui koridor resmi. Selain mendukung RDP, FKPK Tanah Laut akan mengawal proses hukum agar berlangsung transparan. Hasnani menambahkan kepastian hukum menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan investor selama masa transisi ekonomi ini.
Ia juga menyinggung Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 tentang dukungan Polri terhadap iklim investasi. Kebijakan ini mengawal transisi pertumbuhan ekonomi nasional agar berjalan aman.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan tegak lurus. Kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor yang akan maupun telah berinvestasi di Kalimantan Selatan, khususnya di Tanah Laut,” tegasnya.
FKPK berharap RDP mampu mempertemukan pihak terkait untuk mengklarifikasi dokumen dan fakta. Penyelesaian terbuka ini melindungi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, serta dunia usaha demi kelancaran transisi kemajuan Kabupaten Tanah Laut.





