Tokoh masyarakat Tala Hasnani Isma mendukung penuh pelaksanaan RDP di DPRD Tala guna memperjelas sengketa lahan RSUD H Boejasin.
Pelaihari, kalselpos.com —
Dukungan terhadap Permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan RSUD H Boejasin Sarang Halang Pelaihari terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Oleh karena itu, Dr H Hasnani Isma A Kutai M.Sc. ikut menjadi salah satu tokoh yang menyuarakan dukungan tersebut. Akademisi, konsultan pendidikan, sekaligus figur sentral Kabupaten Tala ini menyatakan mendukung penuh pengajuan RDP oleh LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel. Sementara itu, LSM BABAK sendiri telah mengirimkan surat resmi Nomor: 566/BABAK-KALSEL/IX/2026 pada 10 September 2026 kepada Ketua DPRD Tanah Laut, dengan tembusan kepada Ormas Forum Keluarga Pendiri Kabupaten (FKPK) Tanah Laut.
Menurut Hasnani, RDP menjadi forum terbaik untuk mengurai persoalan lahan secara terbuka. Jadi, lewat forum resmi ini, DPRD dapat menghadirkan seluruh pihak yang terkait dengan status dan penggunaan tanah tersebut.
“Kami sangat setuju dan sangat mendukung RDP tersebut. Bahkan, jika berkesempatan, kami akan hadir,” ujar Hasnani.
Selain itu, ia menilai DPRD Kabupaten Tanah Laut memiliki posisi strategis untuk memfasilitasi pertemuan ini. Akibatnya, persoalan status lahan rumah sakit daerah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
Kemudian, Hasnani menyarankan agar RDP menghadirkan tiga pihak utama, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit Sertifikat Hak Pakai, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai pengguna tanah, dan PT Perembee selaku pemegang hak awal atas tanah tersebut.
“RDP yang menghadirkan BPN, Pemda Tala, dan PT Perembee akan membuat persoalan ini terang benderang. Masing-masing pihak bisa memberi penjelasan berdasarkan dokumen resmi,” lanjutnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa masyarakat memerlukan kepastian hukum, bukan polemik tanpa ujung. Oleh sebab itu, jika ada masalah mengenai riwayat atau dasar penguasaan lahan, pihak terkait wajib menjelaskannya secara terbuka.
“Jangan sampai rumah sakit berdiri di atas tanah yang statusnya tidak jelas. Jika semua sudah sesuai aturan, mari buktikan di forum resmi. Jika ada masalah, mari kita selesaikan,” tegas Hasnani.
Oleh karena itu, Hasnani meminta DPRD Kabupaten Tanah Laut segera merespons dan menjadwalkan RDP ini. Padahal, DPRD memegang fungsi representasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Kami hanya meminta DPRD segera menjadwalkan RDP. Hadirkan semua pihak, buka dokumennya, dan cari solusi terbaik sesuai hukum,” tambahnya.
Di samping itu, Hasnani juga menghubungkan penyelesaian kasus ini dengan masa depan pembangunan Tanah Laut. Ia berharap proyek kawasan seperti wacana Pelaihari City dapat berjalan lancar demi membuka lapangan kerja dan mendongkrak ekonomi warga. Namun, syarat utamanya adalah menyelesaikan masalah mendasar seperti sengketa lahan ini terlebih dahulu.





